
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 19 |
| Tanya Jawab | 1465 |
| Kegiatan | 363 |
| Liputan Media | 331 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
357038
| July | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 1 |
Jalur Non-Litigasi Pun Perlu Bantuan Hukum Probono
HukumOnline - Pemangku kepentingan harus terus mendorong agar RUU Bantuan Hukum terealisir secepat mungkin. Bantuan hukum struktural tetap dibutuhkan.
Mantan Deputi Menko Polkam Bidang Hukum Chairuman Harahap berharap RUU Bantuan Hukum yang tengah disusun tidak melulu mengatur bantuan hukum probono di jalur litigasi. Jalur non litigasi, sebenarnya bantuan hukum probono pun penting karena selalu ada pencari keadilan yang kurang mampu.
Bahkan di pasar modal --yang diasumsikan orang berlimpah uang -- pun pemberian bantuan hukum probono tetap dimungkinkan. Giunseng Manullang, anggota konsultan hukum pasar modal, pernah mencontohkan pemberian informasi dan resiko legal kepada masyarakat berinvestasi lewat pasar modal dan pasar bank.
Semangat itu pula yang diusung Chairuman. “Tidak lagi hanya dengan pemberian bantuan hukum di area litigasi, tetapi juga sudah harus dilakukan di medan nonlitigasi,” ujar Chairuman di sela-sela Diskusi Publik RUU Bantuan Hukum, yang diselenggarakan Jurist Makara Universitas Indonesia, 23 Juni lalu.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, bantuan hukum di area litigasi sudah cukup jelas pengaturannya. KUHAP, misalnya, sudah mengatur bantuan hukum di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Tetapi di jalur nonlitigasi, kata Chairuman, selama ini lebih banyak mengandalkan inisiatif lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Karena itu, kehadiran lembaga sejenis yang memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan perlu diakomodir dalam RUU Bantuan Hukum.
Chairuman, yang kini aktif di tim hukum pasangan capres-cawapres JK-Wiranto, juga memandang perlu mengatur lebih lanjut pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata, administrasi negara, dan hak asasi manusia.
RUU Bantuan Hukum digagas antara lain didasari kenyataan belum lengkapnya aturan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008. PP ini menjadi dasar mekanisme pemberian bantuan hukum probono kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tetapi, PP ini dipandang telah mereduksi peran dan tanggung jawab negara dan Pemerintah karena hanya membebani organisasi advokat dan Lembaga Bantuan Hukum. “Memajukan bantuan hukum adalah tanggung jawab negara, dan terutama pemerintah,” kata Chairuman.
Anggota Wantimpres, Adnan Buyung Nasution, memandang RUU Bantuan Hukum penting karena bantuan hukum merupakan hak asasi manusia. Ia meminta pemangku kepentingan terus mendorong dan mendesak agar RUU Bantuan Hukum disahkan. Buyung merujuk praktik di sejumlah negara, seperti Brasil, dimana bantuan hukum dimaksukkan ke dalam rumusan konstitusi. “Dalam amandemen UUD ke depan saya harapkan hak atas bantuan hukum masuk,” ujar Buyung.
Ketiadaan jaminan eksplisit dalam konstitusi atas bantuan hukum membuat penyelenggara pemerintahan semena-mena terhadap rakyat. Banyak warga yang kurang mampu akhirnya tergusur dari tanah dan lingkungan mereka.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie melihat lebih jauh implikasi PP 83 Tahun 2008. Jika yang dibebani tanggung jawab hanya advokat, maka pencari keadilan semakin tidak berdaya. Advokat adalah profesi yang dilarang proaktif, apalagi mengiklankan diri. Untuk mengimbangi sifat pasif tersebut, perlu ada bantuan hukum struktural. “Perlu ada bantuan hukum struktural, perlu ada legal empowerment,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Jimly berharap RUU Bantuan Hukum bisa mengakomodir lembaga-lembaga yang mengusung penguatan akses masyarakat terhadap hukum. ”Disamping advokat tugasnya litigasi, ada lembaga bantuan hukum non litigasi yang proaktif yang bisa membina empowerment the people,” kata Jimly.
Sejalan dengan Chairuman, Jimly pun meminta LBH dan lembaga sejenis tak hanya mengusung kasus-kasus litigasi. Pemberian bantuan hukum jalur non litigasi pun penting.
- PKS Punya Waktu Sodorkan Jimly ke SBY
- PKS: Jimly Yes, Boediono No!
- Peluang Jimly Dampingi SBY cukup Kuat
- Peluncuran Buku "Green Constitution": Sebuah Ulasan
- Green Constitutions, Nuansa Hijau UUD 1945
- UU Lingkungan Hidup Perlu Diperkuat
Selengkapnya
|
Selengkapnya
|
Baca Tanya Jawab
|
NILAH.COM, Jakarta – Sejumlah kalangan non parpol disinyalir juga berpeluang kuat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono di Pilpres 2009. Salah satunya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Ia dianggap merepresentasikan wilayah luar Jawa.
"Jika berdasarkan penetrasi wilayah, Pak Jimly cukup kuat untuk mendampingi SBY," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, di Jakarta, Rabu (6/5).
Salah satu kriteria SBY dalam menentukan cawapresnya, kata dia, adalah berdasarkan penetrasi wilayah luar Jawa, yakni wilayah timur dan wilayah barat. "Sebelumnya, Pak JK dari wilayah timur, maka kemungkinan besar cawapres SBY saat ini dari wilayah barat," ungkapnya.
Dengan pendekatan wilayah itu, tokoh-tokoh dari Sumatra cukup kuat, dan Jimly yang berasal dari Palembang akan bersaing dengan tokoh Sumatra lainnya. Yakni, Hatta Radjasa dan Akbar Tandjung yang juga berpeluang menjadi cawapres SBY. [*/nuz] |


