Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah19
Tanya Jawab1465
Kegiatan363
Liputan Media331
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
357038
July
SunMonTueWedThuFriSat
2829301234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930311
104750-thumbJum'at, 26 Juni 2009
Jalur Non-Litigasi Pun Perlu Bantuan Hukum Probono

HukumOnline - Pemangku kepentingan harus terus mendorong agar RUU Bantuan Hukum terealisir secepat mungkin. Bantuan hukum struktural tetap dibutuhkan.

Mantan Deputi Menko Polkam Bidang Hukum Chairuman Harahap berharap RUU Bantuan Hukum yang tengah disusun tidak melulu mengatur bantuan hukum probono di jalur litigasi. Jalur non litigasi, sebenarnya bantuan hukum probono pun penting karena selalu ada pencari keadilan yang kurang mampu.

 

Bahkan di pasar modal --yang diasumsikan orang berlimpah uang -- pun pemberian bantuan hukum probono tetap dimungkinkan. Giunseng Manullang, anggota konsultan hukum pasar modal, pernah mencontohkan pemberian informasi dan resiko legal kepada masyarakat berinvestasi lewat pasar modal dan pasar bank.

 

Semangat itu pula yang diusung Chairuman. “Tidak lagi hanya dengan pemberian bantuan hukum di area litigasi, tetapi juga sudah harus dilakukan di medan nonlitigasi,” ujar Chairuman di sela-sela Diskusi Publik RUU Bantuan Hukum, yang diselenggarakan Jurist Makara Universitas Indonesia, 23 Juni lalu.

 

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, bantuan hukum di area litigasi sudah cukup jelas pengaturannya. KUHAP, misalnya, sudah mengatur bantuan hukum di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Tetapi di jalur nonlitigasi, kata Chairuman, selama ini lebih banyak mengandalkan inisiatif lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Karena itu, kehadiran lembaga sejenis yang memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan perlu diakomodir dalam RUU Bantuan Hukum.

 

Chairuman, yang kini aktif di tim hukum pasangan capres-cawapres JK-Wiranto, juga memandang perlu mengatur lebih lanjut pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata, administrasi negara, dan hak asasi manusia.

 

RUU Bantuan Hukum digagas antara lain didasari kenyataan belum lengkapnya aturan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008. PP ini menjadi dasar mekanisme pemberian bantuan hukum probono kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tetapi, PP ini dipandang telah mereduksi peran dan tanggung jawab negara dan Pemerintah karena hanya membebani organisasi advokat dan Lembaga Bantuan Hukum. “Memajukan bantuan hukum adalah tanggung jawab negara, dan terutama pemerintah,” kata Chairuman.

 

Anggota Wantimpres, Adnan Buyung Nasution, memandang RUU Bantuan Hukum penting karena bantuan hukum merupakan hak asasi manusia. Ia meminta pemangku kepentingan terus mendorong dan mendesak agar RUU Bantuan Hukum disahkan. Buyung merujuk praktik di sejumlah negara, seperti Brasil, dimana bantuan hukum dimaksukkan ke dalam rumusan konstitusi. “Dalam amandemen UUD ke depan saya harapkan hak atas bantuan hukum masuk,” ujar Buyung.

 

Ketiadaan jaminan eksplisit dalam konstitusi atas bantuan hukum membuat penyelenggara pemerintahan semena-mena terhadap rakyat. Banyak warga yang kurang mampu akhirnya tergusur dari tanah dan lingkungan mereka.

 

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie melihat lebih jauh implikasi PP 83 Tahun 2008. Jika yang dibebani tanggung jawab hanya advokat, maka pencari keadilan semakin tidak berdaya. Advokat adalah profesi yang dilarang proaktif, apalagi mengiklankan diri. Untuk mengimbangi sifat pasif tersebut, perlu ada bantuan hukum struktural. “Perlu ada bantuan hukum struktural, perlu ada legal empowerment,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

 

Jimly berharap RUU Bantuan Hukum bisa mengakomodir lembaga-lembaga yang mengusung penguatan akses masyarakat terhadap hukum. ”Disamping advokat tugasnya litigasi, ada lembaga bantuan hukum non litigasi yang proaktif yang bisa membina empowerment the people,” kata Jimly.

 

Sejalan dengan Chairuman, Jimly pun meminta LBH dan lembaga sejenis tak hanya mengusung kasus-kasus litigasi. Pemberian bantuan hukum jalur non litigasi pun penting.



Selengkapnya
  • Pengantar Ilmu Hukum Tata negara jilid 1
    Download
  • Perihal Undang-Undang
    Download
  • Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi
    Download
  • Hukum Acara Pengujian Undang-undang
    Download
  • Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara

  • Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
    Download
  • Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara

  • Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi

  • Teori Hans Kelsen Tentang Hukum
    Download
  • Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi
    Download
  • Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi

  • Gagasan Amandemen UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara Langsung
    Download
  • Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional
    Download
  • Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II
    Download
  • Dampak Krisis Global, Problem, dan Tantangan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Keluar Negeri

    Ceramah dalam rangka Lokakarya BNP2TKI tentang Sistim Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Secara umum, berisi upaya untuk mengatasi dampak krisis global melalui gerakan nasional 'padat karya' di dalam negeri dan meningkatkan upaya penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia keluar negeri serta usul penguatan institusi BNP2TKI dengan melakukan penyempurnaan atas UU No. 39 Tahun 2004. BNP2TKI ini sangat penting diperkuat, bukan untuk menghadapi kebutuhan jangka pendek dan menengah, tetapi juga untuk kepentingan jangka panjang dalam rangka mengatasi pengangguran dan mempeluas kesempatan kerja di luar negeri.


    Download
  • MEMPERKUAT KEMANDIRIAN DAN KETAHANAN EKONOMI NASIONAL MELALUI KONSTITUSI

    Sambutan Ketua Dewan Penasihat ICMI, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam SILAKNAS ICMI di Palembang, 13 Desember 2008


    Download
  • KEPEMIMPINAN NASIONAL DALAM MEMBANGUN KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN BANGSA
    Bahan Studium General pada acara Muktamar KAMMI di Makassar, 3 November 2008.
    Download
  • Hubungan Antar Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945
    Bahan ceramah pada Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I Angkatan XVII Lembaga Administrasi Negara. Jakarta, 30 Oktober 2008.
    Download
  • PEMUDA DAN MAHASISWA INDONESIA, OPTIMISME MENUJU PENCERAHAN MASA DEPAN BANGSA
    Bahan disampaikan pada acara Konferensi Mahasiswa Indonesia - BEM KM UGM - Yogyakarta, 23 Oktober 2008.
    Download
Selengkapnya
Baca Tanya Jawab
104750-thumb Qodari: Peluang Jimly ke SBY Kuat

NILAH.COM, Jakarta – Sejumlah kalangan non parpol disinyalir juga berpeluang kuat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono di Pilpres 2009. Salah satunya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Ia dianggap merepresentasikan wilayah luar Jawa.

 

"Jika berdasarkan penetrasi wilayah, Pak Jimly cukup kuat untuk mendampingi SBY," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, di Jakarta, Rabu (6/5).

 

Salah satu kriteria SBY dalam menentukan cawapresnya, kata dia, adalah berdasarkan penetrasi wilayah luar Jawa, yakni wilayah timur dan wilayah barat. "Sebelumnya, Pak JK dari wilayah timur, maka kemungkinan besar cawapres SBY saat ini dari wilayah barat," ungkapnya.

 

Dengan pendekatan wilayah itu, tokoh-tokoh dari Sumatra cukup kuat, dan Jimly yang berasal dari Palembang akan bersaing dengan tokoh Sumatra lainnya. Yakni, Hatta Radjasa dan Akbar Tandjung yang juga berpeluang menjadi cawapres SBY. [*/nuz]

CopyRight © jimly.com 2007 - 2008