Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah41
Tanya Jawab1903
Kegiatan383
Liputan Media331
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
574780
March
SunMonTueWedThuFriSat
28123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031123
Jimlly3_4 Uji Materi Perppu oleh MK tidak Langkahi Kewenangan DPR
Keputusan MK untuk menerima uji materi perpu dinilai sebagai langkah terobosan hukum.

Pengamat hukum tata negara Jimly Asshidiqie menyatakan langkah ini tidak melanggar aturan ketatanegaraan. "Karena secara materiil, perppu merupakan UU. Sedangkan secara formil ia bukan UU," jelasnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/2).

Menurutnya keputusan ini tidak akan mengganggu proses ketatanegaraan. Karena perppu yang dimohonkan ke MK lalu ditolak, tidak serta merta batal. "Perppu ini dapat diajukan lagi sebagai RUU ke DPR. Jadi dalam bentuk mentah," ungkapnya.

Sedangkan perppu yang dianggap konstitusional tetap harus diajukan ke DPR. Hanya saja DPR tidak memiliki alasan konstitusional menolak perpu tersebut.

Namun Jimly memberikan catatan, bahwa tidak semua perppu dapat diterima MK. Setiap permohonan uji materi atas perppu harus dibahas terlebih dahulu oleh 9 hakim MK. "Jadi ini per kasus, tidak bisa seluruhnya diterima. Dan yang membahas adalah institusi, bukan pribadi," tegasnya.

Keputusan MK ini dinilai sebagai langkah preventif atas penyalahgunaan kewenangan melalui perppu. Karena efek konstitusi penyalahgunaan kewenangan ini sangat merugikan kehidupan bernegara. "MK harus memutus penyalahgunaan seperti ini," lanjutnya.

Arsip Berita
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008