Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah17
Tanya Jawab638
Kegiatan292
Liputan Media324
Galeri Foto2120


Anda Pengunjung Ke:
147939
November
SunMonTueWedThuFriSat
2627282930311
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30123456
KEGIATAN

Jimly: Jangan Persoalkan Latar Belakang Hakim Konstitusi

Jimly-thumb

http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MjQ4MDQ=

Penulis : Hendra Makmur
JAKARTA--MI:
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta latar belakang hakim konstitusi, apakah dari partai politik atau bukan, tidak dipersoalkan. Sementara Ketua MK  Mahfud MD yang pernah jadi anggota DPR dari PKB akan membuktikan independensinya.

Kepada wartawan, seusai serah terima jabatan Ketua MK, Jimly mengatakan optimistis independensi, profesionalitas, imparsialitas dan integitas hakim konstitusi selama ini bisa dipertahankan. "Mudah-mudahan, itu jadi prinsip yang dijadikan pegangan bersama. Soal latar belakang tidak usah dipersoalkan," katanya, Kamis (21/8).

Meski Mahfud pernah jadi anggota parpol, menurut Jimly, tidak masalah. "Pak Mahfud kan sudah memberi komitmennya. Saya sendiri dulu kan juga pernah di partai. Ada juga bau-bau (partai)-nya," ujar Jimly.

Jimly mengharapkan pimpinan baru MK dapat meningkatkan apa yang telah dicapai MK selama ini dan memperbaiki kekurangannya. "Mudah-mudahan lembaga ini terus berperan sesuai mandat, tugas dan kewenangan yang diberikan UUD 1945. Saya percaya pimpinan baru akan sama dengan saya dalam menjalankan tugas," katanya.

Ketika ditanya apakah ia akan menjalankan masa bakti hakimnya hingga berakhir sampai 2013, Jimly tidak menanggapi. "Kenapa ditanya begitu," katanya sambil tersenyum.

Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia itu mengatakan akan tetap membantu kelembagaan MK. "Hal yang belum tuntas, saya masih akan membimbing karyawan untuk menyelesaikannya, website yang lebih baik, perpustakaan online dan sebagainya."

Sebelumnya, Ketua MK Mohammad Mahfud MD mengakui banyak yang masih meragukan independensi dan imparsialitasnya karena berlatar belakang parpol. "Saya akan membuktikan independensi saya. Itu merupakan tantangan, bukan hambatan. Penegasan komitmen ini, untuk menghilangkan prasangka dari masyarakat," tegasnya.

Dalam konferensi pers usai pelantikan, Mahfud mencontohkan, ia termasuk hakim yang menolak permohonan yang diajukan DPC PKB di NTT belum lama ini. "Keputusannya menolak secara bulat. Tidak ada dissenting opinion dari saya," katanya.

Mahfud bertekad membawa MK pada bingkainya seperti diatur UUD 1945. "MK adalah penjaga nomokrasi (penegakan hukum). DPR pelaksana demokrasi. Apa yang benar secara demokratis belum tentu benar secara hukum. Keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi penting dijadikan sebagai landasan," kata guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu. (Hrm/OL-03)

 







Kembali
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008