Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah44
Tanya Jawab2235
Kegiatan407
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
767078
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
20100614_043156_jimly2-thumbKamis, 22 Juli 2010
Jimly: Harus Diatur Sanksi untuk Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Revisi UU KPU mendatang sebaiknya juga memuat sanksi bagi partai politik yang menampung para pejabat publik yang tak taat etika dan moral.

Hal itu dikatakan Jimly untuk merespons pertanyaan sejumlah anggota Komisi II dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/7/2010). "Parpol juga perlu dikendalikan. Saya dukung itu. Kalau di masa depan, partai yang menikmati (para pejabat yang melanggar etika) harus diberi sanksi," kata Jimly tegas.

Sebelumnya, anggota Komisi II Budiman Sudjatmiko mengkritik rekomendasi DK KPU yang hanya memeriksa anggota KPU Andi Nurpati. Andi diperiksa terkait pelanggaran etika dan sumpah jabatan karena pilihannya bergabung dengan Partai Demokrat.

"Teman-teman Partai Demokrat jangan khawatir. Kasus yang sekarang sudah selesai. Tapi, jangan diulangi. Apa gunanya (Andi Nurpati) untuk Demokrat," ujar mantan Ketua MK ini.

Ia menambahkan, menjadi anggota KPU itu merupakan jabatan terhormat. Jimly bahkan menyebut, apa yang dilakukan Andi merupakan perbuatan tercela. "Maka, parpol yang menampung orang-orang seperti itu juga harus diberi sanksi," katanya.

Sementara itu, anggota DK KPU, Komaruddin Hidayat, juga menegaskan, KPU baik tingkat pusat maupun daerah harus dijaga independensinya. Oleh karena itu, partai politik diimbaunya tidak mencoba memberikan "angin" kepada para pejabatnya. "Parpol-parpol itu jangan merusak independensi KPU dengan memberikan angin kepada orang-orang di dalamnya," ujar Komaruddin.

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Foto_170610-thumbSenin, 19 Juli 2010
Jimly: Kasus Andi Nurpati Harus Ada Sanksi
Jum'at, 16 Juli 2010 - 18:47 wib Oke zone.com
Doly Ramadhon - Trijaya

JAKARTA - Andi Nurpati yang masih menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menjadi pengurus salah satu partai, dinilai Ketua Dewan Kehormatan KPU Jimly Asshiddiqie sebagai kasus yang besar.

“Kasus Andi Nurpati kasus besar, jangan terulang lagi dan harus ada sanksi yang diberikan,” kata Jimly saat menjenguk aktivis ICW Tama S Langkun di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (16/7/2010).

Ini dilakukan agar rule of law dan rule of etik ditegakkan. “Karena pertimbangan etika juga harus ditegakkan,” paparnya.

Sementara itu, Jimly menjelaskan kasus serupa juga terjadi di Maluku Utara. “Ada anggota KPU yang mencalonkan diri menjadi bupati. Kita akan sidangkan pada 19 Juli mendatang. Dia sudah menjadi calon bupati, beberapa bulan lalu, sama seperti Andi Nurpati yang minta diberhentikan,” tandasnya.

“Seperti permasalahan saya saat menjadi Wantimpres dan juga dicalonkan menjadi pimpinan KPK. Untuk menegakan etika saya harus mengundurkan diri, karena secara etikanya menghindari pernyataan saya titipan presiden,” lanjut.

Ditanya mengenai kesiapan dirinya menghadapi pertanyaan anggota dewan, Jimly mengaku siap. “Kalau DPR memang mengharapkan saya memberikan penjelasan, saya siap,” paparnya.
(kem)

Foto_7-thumbRabu, 14 Juli 2010
Jimly, Akbar dan Najwa Dapat Gelar Bangsawan

VIVAnews - Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang juga pendaftar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat gelar Keraton Solo.

Jimly bersama tokoh nasional seperti Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Mantan Menkokesra Haryono Suyono, Mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung, dan anggota DPD Jawa Tengah Poppy Dharsono juga mendapatkan gelar serupa.

Penyerahan gelar dilakukan secara bersamaan dengan acara Tingalandalem Jumenengan ke VI SSISKS Pakoe Boweono XIII Sinuhun Tedjowulan, Sabtu 3 Jul 2010.  Acara dilakukan dengan adat keraton, mulai dari kirab hingga pertunjukan tari Bedhaya Pangkur.

Djoko Kirmanto mendapat gelar Kanjeng Pangeran (KP) Aryo Kridodiningrat. Jimly Asshidiqie mendapat gelar Kanjeng Pangeran (KP) Aryo Pradotoadikusumo. Haryono Suyono mendapat gelar Kanjeng Pangeran (KP) Aryo Haryokusumo.

Sedangkan Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tandjung mendapat gelar Kanjeng Pangeran (KP) Adipati Aryo Tandyonagoro dan Poppy Dharsono mendapat gelar Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Adipati Kusumaningrum.

Selain tokoh nasional, juga ada beberapa artis yang mendapat gelar, seperti Puteri Indonesia 2010, Qory Sandrioriva yang mendapat gelar Kanjeng Mas Ayu (KMAy) Qory Mustakaningrum. Juga ada presenter Najwa Sihab yang mendapat gelar Kanjeng Mas Ayu (KMAy) Wartaningrum.

Juru bicara Keraton Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Haryo Tumenggung (KRHT) Bambang Pradotonagoro mengatakan bahwa tiap tokoh nasional mendapat gelar dengan berbagai pertimbangan yang memberikan kontribusi pada budaya dari berbagai sisi.

"Djoko Kirmanto mendapat gelar, karena beliau yang menggagas sekaligus membantu merenovasi Umbul Pengging dan Masjid Agung Surakarta," kata Bambang Pradoto.

Sedangkan Jimly Ashiddiqie, dia menambahkan, mendapat gelar karena mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut adalah orang pertama yang mencoba meletakkan kerangka pembangunan nasional berbasis hukum adat maupun hukum yang pernah berlaku di keraton, kesultanan, kerajaan dan wilayah hukum adat lainnya. (sj)

Laporan: Fajar Sodiq | Solo

Jimly_dewan_kehormatan-thumbRabu, 30 Juni 2010
JIMLY HAKIM DI SIDANG KEHORMATAN

 

Andi Nurpati Jadi "Terdakwa" KPU
ANDI Nurpati hadir dalam sidang Dewan Kehormatan KPU, kemarin. Ruang utama gedung KPU disulap jadi semacam ruang sidang. Andi Nurpati seperti diadili. Yang berperan sebagai jaksa adalah Bawaslu, karena mereka akan membeberkan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Nurpati. Sedangkan hakimnya adalah Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddiqie.

Sidang berjalan sesuai jadwal yakni pukul 16.00 wib. Sesuai agenda, Andi disidang untuk dua kasus sekaligus. Yakni, bergabungnya anggota KPU itu menjadi pengurus Partai Demokrat dan insiden dalam Pilkada Toli-toli, Sulawesi Tengah.

Nurpati datang lebih awal dari jadwal. Dia mengenakan blazer hitam, celana panjang dan jilbab warna pink. Di dada kanan menempel pin bunga bervariasi batu bening berkilau. Pembawaan begitu tenang dan tidak memperlihatkan ketegangan.

Dicegat wartawan, dia hanya sedikit berkomentar. "Saya tidak merasa diadili ataupun diperiksa. Ini merupakan forum klarifikasi antara yang memberikan rekomendasi dengan yang direkomendasikan. Jadi, memang setiap anggota KPU yang akan diberhentikan prosedurnya melalui Dewan Kehormatan," kata Andi Nurpati. Setelah itu, langsung bablas ke ruang sidang yang terletak di lantai dua gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Andi duduk sendiri di meja barisan depan. Tepat di belakangnya ada rekannya dari KPU, I Gusti Putu Arta. Sebelah Putu, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi dan Wakil Sekjen KPU Asrudi Trijono.Sidang dimulai dengan menyanyikan dulu lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh hadirin. Ketua DK Jimly dalam pembukaannya mengatakan, "Sidang DK ini untuk memberikan kesempatan yang adil bagi Bawaslu dan Andi Nurpati. Bawaslu memberikan alasan logis sangkaan pelanggaran kode etik oleh Andi. Dan Andi diberikan kesempatan untuk membela dirinya atas sangkaan itu," kata Jimly.

Tanpa banyak cakap, Jimly memberikan kesempatan Bawaslu membacakan rekomendasi yang dibuat berdasarkan penelisikan. Bawaslu mengatakan masuknya Nurpati menjadi pengurus Partai Demokrat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Mendengar "dakwaan" itu. Andi terlihat sibuk. Kadang dia membuka buku warna merah berjudul UU No 22 tentang Penyelenggara Pemilu. Kadang juga dia mengambil pena dan mencatat.Bawaslu menutup rekomendasinya dengan menyatakan, "Andi Nurpati sah dan meyakinkan melanggar kode etik anggota KPU dan pelanggaran janji sumpah anggota KPU karena bersikap parsial dan berpihak kepada salah satu parpol yakni Partai Demokrat," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih. Perlu diketahui, UU Nomor 22/2007 mengatur syarat sebagai anggota KPU yaitu tidak menjadi anggota partai politik.

Mendengar itu, Andi Nurpati langsung menengok dan berbicara pelan ke Putu yang ada dibelakangnya. Entah apa yang dibicarakan, tapi mukanya menunjukkan keseriusan. Jimly, usai mendengar rekomendasi itu berkomentar, "Seram sekali sangkaannya. Bener nggak? Ayo Andi Nurpati silakan berikan klarifikasi atas sangkaan itu."

Nurpati lalu menjelaskan pilihannya menerima pinangan Anas Urbaningrum menjadi pengurus Demokrat. Dia memberi dua alasan. Pertama, karena dalam draft revisi UU 22/2007 pasal 14a disebutkan masa bakti anggota KPU akan dipersingkat hanya sampai Mei 2011. Kedua, dalam rapat kerja dan rapat dengan pendapat dengan Komisi II DPR, Komisi II mendesak agar segera dibuat dewan kehormatan KPU. "Kedua hal ini menjadi alasan pendukung saya mundur dari KPU," kilah Andi.

Menurutnya, dua hal ini menunjukkan bahwa keberadaan KPU sudah tidak lagi diinginkan. Makanya, daripada ngotot lebih baik Andi menerima pinangan itu. "Saya sudah tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota KPU, karena menjadi pengurus partai," tegasnya.

Mendengar itu. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sarbini berkomentar, "Ini ibaratnya, saat kapal bakalan karam, Andi (Nurpati) langsung memutuskan pindah kapal atau cari selamat sendiri," celetuknya. Soal temuan informasi tentang Pilkada Toli-toli, tak terlalu jadi pusat perhatian. Andi hanya menjawab bahwa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur KPU.

Setelah dua setengah jam menggelar sidang, jam 18.30 wib sidang ditutup. Rapat hari itu memang tidak mengagendakan pengambilan putusan. Menurut Jimly, putusan DK akan diberikan besok setelah digelar rapat pleno."Bu Andi dan Bawaslu tidak perlu datang. Cukup pers saja untuk mensosialisasikan hasil putusan BK supaya menjadi pembelajaran di masyarakat," tutup Jimly. MRA

Andi-nurpati110709-thumbRabu, 30 Juni 2010
Dewan Kehormatan KPU Gelar Sidang Bahas Kasus Andi Nurpati
 Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) hari ini, Selasa (29/6) menggelar sidang di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol, Jakarta. Sidang yang dimulai pukul empat sore itu mengusung agenda tunggal, yakni membahas kasus Anggota KPU, Dra. Andi Nurpati, M.Pd.

Sidang dipimpin oleh Ketua DK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Selain Andi Nurpati, hadir juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebagai pihak, yang secara prosedural, harus memberikan rekomendasi terhadap “pelanggaran kode etik” yang dilakukan oleh Andi. Anggota DPR dari Komisi II, Arif Wibowo juga turut memberikan keterangan.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu melalui ketuanya Hidayat Nur Sardini dan salah seorang anggotanya Wirdyaningsih, membacakan kronologis terkait kasus “Toli-Toli” dan berhentinya Andi Nurpati karena menerima “pinangan” dari Partai Demokrat. Menurut Bawaslu, kasus Toli-Toli (terjadi kerusuhan dalam pelaksanaan Pemilukada di kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah-red) terjadi karena ada dugaan Andi Nurpati membuat Surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010 tanpa melalui Rapat Pleno KPU. Surat itu merupakan surat balasan terhadap surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Toli-Toli yang isinya membolehkan salah satu calon (calon Bupati) untuk tetap maju dalam Pemilukada, walaupun pasangannya meninggal dunia (calon Wakil Bupati).

Sedangkan untuk kasus masuknya Andi Nurpati dalam jajaran kepengurusan DPP Partai Demokrat (sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik), Bawaslu memberikan rekomendasi untuk memberhentikan Andi Nurpati dengan tidak hormat, karena telah melanggar peraturan perundangan dan menyalahi etika. Bawaslu menilai Andi Nurpati tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU yang harusnya independen, dalam pengertian tidak memihak kepada salah satu partai politik.

Andi Nurpati dalam pembelaannya mengungkapkan bahwa keluarnya Surat KPU tersebut telah dibicarakan sebelumnya dengan Anggota KPU yang lain dan itu merupakan keputusan institusi. Ia juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang “dipersalahkan”. “Kenapa hanya saya yang diangap bersalah atas keluarnya Surat itu, padahal kan masih ada Anggota yang lain?” tanyanya.

Mengenai diterimanya pinangan dari Partai Demokrat, secara kronologis Andi menjawab bahwa hal tersebut merupakan hak politiknya sebagai warga negara. Ia melihat peraturan membolehkannya melakukan hal itu. Selain itu, ia juga membeberkan adanya draft revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, yang salah satu pasalnya (pasal 124 huruf b ayat 1) menjelaskan bahwa keanggotan KPU masa bakti periode 2008-2012 akan dipersingkat dan berakhir menjadi tahun 2011. “Kalau memang sudah tidak dikehendaki lagi menjadi Anggota KPU, untuk apa lagi saya harus bertahan?” sindirnya.

Ia juga menegaskan bahwa masuknya dia dalam kepengurusan Partai Demokrat tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai Anggota KPU selama ini. “Kemenangan Partai Demokrat gak ada hubungannya dengan saya. Anda boleh cek hal itu,” tantangnya.

Anggota DK yang lain, Prof. Dr. Komarudin Hidayat mengemukakan, bahwa KPU sebagai institusi negara (penyelenggara Pemilu-red) harus diselamatkan. “Orang boleh saja tidak percaya pada parpol, tetapi jangan sampai tidak percaya lagi pada KPU,” ujarnya.

DK KPU yang berjumlah lima orang menyatakan akan mempelajari seluruh keterangan dari Andi Nurpati dan Bawaslu, dan akan mengumumkan hasil keputusannya besok (Rabu, 30/6) di KPU. “Besok kita akan bacakan keputusannya di tempat ini (Gedung KPU-red) jam empat sore,” janji Jimly. (dd/arf/oi/red)


CopyRight © jimly.com 2007 - 2008