Kamis, 10 Nopember 2011
Bupati Inhu Dipolisikan karena Tampar Pegawai Kebun Sawit
Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Yopi Arianto (30) dilaporkan ke Polda Riau. Dia dipolisikan karena menampar asisten perkebunan sawit dengan penuh emosi saat melakukan kunjungan kerja.
Korban pemukulan itu adalah Wira Taufik (29), asisten perkebunan sawit PT Dulta Palma di Desa Penyaguhan, Batang Gangsal, Inhu. Pantauan detikcom, Kamis (10/11/2011), korban pemukulan melaporkan kasus tersebut, di Dit Reserse Kriminal Umum, Polda Riau, di Jl Sudirman, Pekanbaru.
Wira masih dimintai keterangan dengan penyidik di lantai II Polda Riau. Kabid Humas Polda Riau, AKBP S Pandiangan, kepada detikcom, membenarkan laporan tersebut.
"Kasus ini masih ditangani tim penyedik. Kita belum tahu pasti bagaimana kronologi kejadian tersebut," kata AKBP S Pandiangan.
Sedangkan seorang saksi Deni Rinaldi yang juga asisten perkebunan PT Duta Palma menyebutkan, tindak main hakim sendiri itu dilakukan Bupati Inhu, Yopi pada Rabu (9/11) sore hari. Dia menjelaskan, sore itu Yopi bersama rombongan pejabat lainnya terjun ke lokasi perusahaan. Di lokasi itu sudah berkumpul masyarakat desa yang selama ini bersengketa lahan.
Entah apa sebabnya, lantas Bupati Inhu ini terlihat emosi. Dia memanggil Wira selaku asisten kebun. Plak! Yopi memberikan tamparan ke wajah Wira. Tak cukup hanya sekali, Bupati Inhu ini kembali menampar korban.
"Usai menampar Wira, saya juga dipanggil bupati. Dia juga melayangkan tamparan ke arah wajah saya. Namun dua kali arah tamparan itu saya tepis dengan tangan," kata Deni Rinaldi yang menjadi saksi dalam kasus ini.
Karena Deni mengelak, rupanya ada rombongan Bupati Inhu secara diam-diam juga turut emosi. Salah satu rombongan Bupati Inhu itu menyundutkan api rokok ke wajah Deni.
"Karena saya tidak berhasil ditampar, ada rombongan bupati yang menyulut api rokok ke pipi saya sebelah kiri," kata Deni. Sampai saat ini, proses pemeriksaan korban masih berlangsung di Mapolda Riau. www.detik.com
|
Rabu, 09 Nopember 2011
Jika Ambang Batas Parlemen 4%, 30 Juta Suara Terbuang
Besaran ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) masih belum disepakati. Partai-partai besar menginginkan PT dipatok minimal 4 persen. Namun jika angka ini disepakati, ditengarai akan ada 30 juta suara saat pemilu yang terbuang.
"Kita pernah melakukan simulasi berdasar Pemilu 2009. Jika PT 4 persen, maka 30 juta suara sah terbuang. Ini suara sah lho ya, bukan invalid vote," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11/2011).
Menurut studi Perludem, angka PT optimum yang paling rasional bagi Indonesia sebesar 2,5 persen. Dengan angka itu, Perludem menilai akan meminimalkan suara terbuang.
"Jadi antara suara yang diberikan saat pemilu dan konversi kursi sedikit rentangnya. 2,5 Persen adalah angka optimum proporsionalitas dengan desain pemilu Indonesia. Ini ilmiah dan akademik," sambung dia.
Perdebatan soal besaran PT yang tak kunjung usai ini memperlihatkan betapa parpol memperjuangkan kepentingan kelompoknya. Menurut Titi, hal itu malah menunjukkan arogansi parpol.
"UU Pemilu itu kan tujuannya untuk memperbaiki kualitas pemilu yang buruk di 2009. Kalau hanya untuk kepentingan sendiri dan mengabaikan rakyat, semakin memperlihatkan bagian buruknya bahwa teman-teman di parlemen mempertontonkan perilaku buruk," ucap Titi.
PKB, PPP, PAN, PKS, Hanura dan Gerindra mewacanakan pendirian poros tengah untuk menghadapi keinginan keras Partai Demokrat dan PDIP yang menginginkan PT minimal 4 persen. Sedangkan Golkar yang mengusulkan PT 5 persen menyatakan usulannya bukan harga mati. www.detik.com
|
Rabu, 09 Nopember 2011
Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300 Ribu Ditunda 1 Januari 2012
Penerapan peraturan maskapai yang delay 4 jam dikenai denda Rp 300 ribu ditunda 1 Januari 2012. Penundaan ini dilakukan menunggu kesiapan dari maskapai dan asuransi.
"Peraturan denda itu ditunda sampai 31 Desember 2011. Jadi pelaksanaannya mulai 1 Januari 2012," ujar Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan kepada detikcom, Rabu (9/11/2011).
Menurut Bambang, peraturan itu seharusnya berlaku pada hari ini, 9 November 2011. Namun penerapan kebijakan itu ditunda hingga ada kesiapan dari maskapai dan asuransi.
"Menunggu kesiapan dari maskapai dan asuransi," kata Bambang tanpa merinci kesiapan maskapai dan asuransi tersebut.
Pada 8 Agustus 2011 telah diteken Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada penumpang. Peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani. www.detik.com
|
Senin, 07 Nopember 2011
Busyro: pembubaran Pengadilan Tipikor perlu ditinjau ulang
Wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah yang dilontarkan oleh beberapa kalangan perlu ditinjau ulang, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.
"Peninjauan itu dimaksudkan untuk mengetahui urgensi keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya usai silaturahmi Idul Adha 1432 Hijriyah di Yogyakarta, Minggu.
Berkaitan dengan hal itu, menurut dia, pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah minimal perlu dievaluasi dulu. Sebaiknya evaluasi dilakukan secara bersama antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait.
Ia mengatakan, langkah terdekat yang dapat dilakukan selain evaluasi adalah memperbaiki langkah manajemen yang ada di pengadilan Tipikor.
"Saya pikir langkah manajemennya perlu dievaluasi dulu. Jika dari evaluasi perlu dikurangi atau dilikuidasi itu sudah ada pendekatan yang evaluatif," katanya.
Ditanya mengenai sejumlah koruptor yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di daerah, ia mengatakan, hal itu harus diselidiki dengan seksama.
"Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, maka langkah tegas yang diterapkan adalah dengan memecatnya," kata Busyro.
Menurut dia, hal itu harus dipelajari mengapa hakim memutuskan bebas, apakah melanggar fakta hukum atau ada unsur mafia peradilan. Hal itu harus diproses.
"Jika nanti memang terbukti hakim melakukan pelanggaran, maka harus dipecat dengan tidak hormat dan dipenjarakan dengan hukuman yang lebih berat," katanya.
Ia mengatakan, kasus korupsi memang menjadi persoalan yang telah menggurita. "Untuk memberantasnya dibutuhkan kepedulian semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, pers maupun masyarakat," kata Busyro Muqoddas. www.antaranews.com
|
Senin, 07 Nopember 2011
Kementerian PDT targetkan 50 daerah tertinggal dituntaskan
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menargetkan sebanyak 50 daerah tertinggal yang tersebar di 183 kabupaten dapat dituntaskan melalui percepatan pembangunan sampai 2014.
"Kami diberikan kontrak oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebanyak 50 kabupaten harus dituntaskan pembangunan kabupaten tertinggal," kata Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini di Rangkasbitung, Minggu.
Ia mengatakan, pemerintah sangat komitmen untuk menuntaskan percepatan pembangunan daerah-daerah tertinggal di Tanah Air sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pembangunan daerah tertinggal diprioritaskan kebutuhan lima dasar, yakni infrastuktur jalan, kesehatan, pendidikan, air bersih, dan listrik, katanya.
Selama ini, kata dia, daerah-daerah tertinggal kondisi infrastuktur sangat buruk dan memprihatinkan.
Saat ini jumlah daerah tertinggal tercatat 183 kabupaten dan 70 persen atau 128 di antaranya berada di kawasan timur Indonesia.
Daerah terpencil di Indonesia timur dengan geografis berada di kepulauan, perbatasan dan lokasinya terpencil.
"Kami yakin target 50 kabupaten tertinggal bisa dituntaskan karena komitmen pemerintah itu," ujarnya.
Ia juga mengatakan, percepatan pembangunan kabupaten tertinggal tentu membutuhkan dana cukup besar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
Pemerintah tahun ke tahun terus melaksanakan pembangunan kabupaten tertinggal dengan kementerian yang terkait, seperti Pekerjaan Umum (PU), Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan dan lainya.
"Kami bertekad mampu menuntasan daerah-daerah tertinggal sebanyak 50 kabupaten," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya merasa terbantu dengan adanya Asosiasi Kabupaten Tertinggal (Askati) sebagai mitra kerja untuk menuntaskan daerah-daerah tertinggal.
Bahkan, Askati dapat membantu untuk menjelaskan kepada berbagai macam pihak soal kebutuhan yang terkait kepada kebijakan pembangunan daerah tertinggal.
Selama ini menurut pandangan Askati kebijakan terhadap pembangunan daerah tertinggal belum adil, di antaranya soal dana fiskal dan transfer ke daerah.
Dengan begitu, kata dia, perlu adanya keberpihakan yang tegas soal dana penuntasan pembangunan tertinggal.
"Saya kira Askati sangat mendorong dan membantu penuntasan daerah tertinggal," kata
Ketua Askati Mulyadi Jayabaya mengatakan, selama ini kebijakan terhadap pembangunan daerah tertinggal dinilai belum berpihak untuk menuntaskan pembangunan kabupaten tertinggal. www.antaranews.com
|