
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 44 |
| Tanya Jawab | 2235 |
| Kegiatan | 407 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
767078
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
|
Temu Wicara dengan JFCC Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., Rabu (23/01/2008) bertempat di Hotel Intercontinental, menjadi narasumber dalam temu wicara Jakarta Foreign Correspondent Club (JFCC) yang merupakan organisasi beranggotakan koresponden asing dari berbagai media internasional yang bertugas di Indonesia. [HA] |
|
Pertemuan Konsultasi Komisi III DPR RI dengan MK Kamis, 24 Januari 2008 Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan (Fraksi PDI-P) serta para anggota Komisi III lainnya, antara lain Lukman Hakim Syaifuddin (F-PPP), Mahfud MD. (F-PKB), H.M. Akil Mochtar (F-PG), M. Nasir Jamil (F-PKS), dan lain-lain. Kehadiran para pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI tersebut diterima oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua MK H.M. Laica Marzuki, dan Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi. Turut hadir mendampingi para Hakim Konstitusi, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar. Dalam konferensi pers usai pertemuan, Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan bahwa pertemuan konsultasi yang tertutup bagi media tersebut mengagendakan pembahasan mengenai persiapan pergantian Hakim Konstitusi. Sebagaimana diketahui, masa jabatan Hakim Konstitusi periode 2003-2008 akan berakhir pada 15 Agustus 2008 mendatang. Namun, sebelum masa tersebut, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang akan mengakhiri tugasnya di MK karena telah memasuki masa pensiun. Salah satunya adalah Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi yang akan memasuki usia pensiun (67 tahun) pada 1 Maret 2007. Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi merupakan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Dua lainnya adalah H.M. Laica Marzuki (pensiun pada 5 Mei 2007) dan Soedarsono (pensiun pada 5 Juni 2007). Keduanya merupakan Hakim Konstitusi usulan dari Mahkamah Agung. “Kami meminta masukan dari MK mengenai proses seleksi hakim konstitusi yang baru nanti,” kata Trimedya. Komisi III juga, lanjut Trimedya, meminta masukan dari MK terkait rencana revisi atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. “Untuk melengkapi yang sudah digodok oleh Badan Legislasi DPR,” imbuhnya. Lebih lanjut Trimedya mengatakan, melalui revisi tersebut diharapkan nantinya kinerja MK akan menjadi lebih baik lagi. Sementara Wakil Ketua MK H.M. Laica Marzuki mengatakan bahwa rapat konsultasi tersebut menjadi penting karena pertemuan tersebut membahas mengenai hal-hal teknis terkait pergantian hakim konstitusi. “Kami menyambut baik sikap proaktif dari Komisi III DPR ini untuk segera menindaklanjuti pergantian Hakim MK. Hal ini menjadi penting untuk kelanjutan dari Mahkamah Konstitusi,” ungkap Laica. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan konsultasi kali terakhir yang dilaksanakan antara Komisi III DPR RI dengan MK periode ini. “Kami memahami kesibukan MK dalam menjalankan kewenangannya. Begitu pula dengan Komisi III yang saat ini dan ke depan akan memasuki masa-masa sibuk,” pungkas Trimedya menutup konferensi pers. [adhani&ardli]
|
|
KPU Provinsi Maluku Utara Menarik Kembali Perkara SKLN Senin , 21 Januari 2008 M. Rahmi Husen, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, bersama Nurbaya Hi. Soleman dan Zainuddin Husain (anggota KPU Provinsi Maluku Utara) yang bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi Maluku Utara menarik kembali perkara No. 32/SKLN-V/2007. Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) antara KPU Provinsi Maluku Utara terhadap KPU, hari ini, Senin, (21/1) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, melalui kuasanya, para Pemohon telah mengajukan surat permohonan penarikan kembali perkara tersebut bertanggal 8 Januari 2008. Para Pemohon sendiri juga telah mengajukan permohonan penarikan kembali perkara melalui surat bertanggal 15 Januari 2008. Dalam kesempatan sidang hari ini, ditegaskan kembali secara lisan penarikan perkara tersebut. Alasan penarikan perkara, sebagaimana disampaikan para Pemohon dalam surat bertanggal 15 Januari 2007 ”didasarkan pertimbangan perkara dengan materi yang sama sedang diperiksa dengan acara cepat di Mahkamah Agung.” Perkara ini terkait dengan anggapan para Pemohon bahwa terjadi pengambilalihan kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara secara tidak sah oleh KPU. Menurut para Pemohon dalam sidang sebelumnya (7/1), pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur telah berlangsung dengan sukses dengan menghasilkan Drs. H. Thaib Armaiyn dan KH Abdul Gani Kasuba sebagai pemenang, akan tetapi secara sepihak KPU membatalkan hasil tersebut dan meminta pemilihan serta penghitungan suara ulang dengan dikeluarkannya surat bernomor 158/SK/KPU/Tahun 2007. Atas permohonan penarikan kembali perkara tersebut, MK, memaktubkan Ketetapan Nomor 9/TAP.MK/2008, yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang hari ini. Ketetapan tersebut, antara lain, berisi: mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; menyatakan perkara Nomor 32/SKLN-V/2007 perihal permohonan sengketa kewenangan lembaga negara antara KPU Provinsi Maluku Utara terhadap KPU, ditarik kembali; dan menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. [Adhani&Luthfi] |
|
Tasyakuran 30 Tahun Pesantren As-Syafi'iyah Pesantren Khusus Anak Yatim As-Syafi'iyah, yang didirikan oleh Ibu Hj. Tuty Alawiyah telah memasuki usianya yang ke-30. Prof. Jimly hadir, sekaligus memberikan sambutannya, dalam acara tasyakuran yang bersamaan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1429H. Acara tasyakuran tersebut juga dihadiri oleh mantan Panglima TNI Jend.(Purn) Wiranto dan Kakanwil Departemen Agama.(MUK) |
|
Pelantikan Pengurus DPP IPHI Masa Bakti 2007-2012 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH. hadir dalam acara Pelantikan Pengurus DPP IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) Masa Bakti 2007-2012, di Hotel Horison Bandung. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya peran advokat dalam proses penegakan hukum di Indonesia.(MUK) |

