Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah96
Tanya Jawab3841
Kegiatan630
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
2783461
May
SunMonTueWedThuFriSat
2829301234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930311
Senin, 21 Juni 2010
Jimly: Penggugat Jangan Terjebak 'Rayuan' Markus

Jakarta - Gugatan Judicial Review terhadap keberadaan satgas anti-mafia hukum dinilai tidak perlu. Sebaliknya, pihak penggugat jangan sampai malah membela kepentingan mafia hukum yang dirugikan oleh sepak terjang satgas.

"Dengan adanya satgas kan markus-markus itu yang dirugikan, mestinya teman-teman jangan terjebak," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kepada detikcom, Minggu (20/6/2010) malam.

Menurut Jimly, keberadaan satgas sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Kinerjanya pun selama ini sudah cukup banyak membantu upaya pemberantasan mafia hukum.

Anggota Wantimpres ini juga menambahkan, kepentingan hukum para penggugat masih perlu dipertanyakan. Apakah selama ini merasa dirugikan oleh kehadiran satgas, atau tidak.

"Apa kepentingan bagi si penggugat, satgas itu kan baik. Jadi tidak perlu-lah," tegasnya.

Berbeda dengan Jimly, hakim MK Akil Mochtar menilai keberadaan satgas memang perlu dievaluasi, sebab selama ini belum memberikan hasil yang maksimal. Selain kasus ruang tahanan terpidana suap Artalyta Suryani, belum ada gebrakan lain yang dilakukan Kuntoro Mangkusubroto dkk.

"Itu hal yang lumrah saja, setiap warga negara bisa mempersoalkan hal-hal seperti itu ke pengadilan, dengan itu pula satgas mesti evaluasi, apakah keberadaanya urgen dan ada dasar hukumnya," tegas Akil lewat pesan singkat kepada detikcom.

Pendapat kontra juga dikatakan Direktur SETARA Institute Hendardi. Aduan masyarakat yang selama ini disampaikan dinilai belum banyak yang ditangani.

Hingga 18 Juni lalu, lebih kurang 2.200 pengaduan masyarakat masuk ke Satgas. Yang banyak diadukan yakni oknum penegak hukum.

Rachmadin Ismail,Moksa Hutasoit - detikNews


"Satgas terlalu banyak yang diurus, nggak jelas kerjanya, kalau keluhan saja kan memang banyak," tambahnya.


(mad/mei)

Jum'at, 18 Juni 2010
Pendaftar Seleksi Pimpinan KPK 268 Orang

Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 268 orang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian rekapitulasi sementara data pendaftar yang diumumkan di Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Jakarta, Senin (14/6).

Para pendaftar berasal dari berbagai bidang profesi. Advokat adalah profesi yang mendominasi sebagian besar pendaftar seleksi calon pimpinan KPK, yaitu sebanyak 78 orang (29,1 persen). Urutan berikutnya ditempati oleh kalangan swasta lainnya sebanyak 72 orang (8,2 persen), pegawai negeri sipil dan pensiunan pegawai negeri sipil sebanyak 61 orang (22,7 persen).

Setelah itu kalangan akademisi sebanyak 23 orang (8,5 persen), Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan purnawirawan TNI/Polri sebanyak 22 orang (8,2 persen). Kemudian jaksa dan pensiunan jaksa sebanyak sembilan orang (3,3 persen), serta hakim dan pensiunan hakim tiga orang (1,1 persen).

Beberapa tokoh telah mendaftarkan diri, antara lain anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Jimly Asshiddiqie, dan Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqodas. Berikutnya, Direktur Utama Perum Percetakan Uang Republik Indonesia yang juga mantan pejabat KPK, Junino Jahja, anggota Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad dan advokat Bambang Widjojanto.

Beberapa hari sebelumnya, beberapa tokoh juga telah mendaftarkan diri. Mereka berasal dari berbagai kalangan, antara lain advokat yaitu Henry Yosodiningrat, Otto Cornelis Kaligis, Yusuf Asyid, Pangihutan Nasution, Farhat Abbas, Alam P. Simamora, dan Cacang S. Murtado.

Kemudian purnawirawan TNI AD Mayjen (Pur) Kivlan Zein dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. (purn) Weni Warouw. Panitia seleksi akan mencari dua calon pimpinan KPK. Kedua calon itu nantinya akan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diteruskan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu, DPR akan memilih satu orang untuk dilantik menjadi pimpinan KPK.(Ant/BEY)

Selasa, 18 Mei 2010
Jimly: Polisi Tidak Menegakkan Keadilan

Penahanan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Ia menilai polisi hanya menegakkan peraturan, tapi tidak menyentuh aspek keadilan.
Hal itu terkait penahan Susno oleh pihak kepolisian yang dinilai tanpa mengetahui makna dalam penegakan keadilan. "Susno kalau hanya dicari kesalahannya pasti ada. Semua orang juga pasti ada," kata Jimly di rumah duka almarhum Iken Nasution, Sabtu (15/5/2010).

Namun, Jimly mempertanyakan penahanan Susno yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dan gritifikasi PT Salmah Arowana Lestari. Ia menambahkan masuk akal kalau susno telah melanggar peraturan kode etik.

"Kok justru ia dinyatakan tidak bersalah secara kode etik, tapi malah ia jadi tersangka. Saya rasa dia kan hanya mengobrak-abrik institusi Polri. Ini berlebihan," tambahnya.

Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi Polri, karena masyarakat secara politis nantinya akan mendatangi Susno.

 

Iwan Taunuzi,tribunnews.com

Kamis, 08 Januari 2009
Dewan Kehormatan KPU Periksa Lima Anggota KPU Provinsi

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20861&cl=Berita

Dewan Kehormatan KPU Periksa Lima Anggota KPU Provinsi
[8/1/09]
Walaupun bukan seperti pengadilan pada umumnya, sidang Dewan Kehormatan KPU ini juga harus memenuhi prinsip-prinsip fairness.


Pada 22 Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Dewan Kehormatan (DK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Ahmad Syarifuddin Natabaya –Jimly dan Natabaya adalah mantan hakim konstitusi- dan tiga orang Komisioner KPU yaitu Syamsul Bahri, Endang Sulastri, dan I Gusti Putu Artha. Tidak lama setelah dibentuk, DK merekomendasikan pemberhentian empat Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu Syafitri Irwan, ketua merangkap anggota, Mismiwati, Helmi Ibrahim, dan Ahmad Bakri.

 

Rabu (7/1), DK KPU kembali menggelar sidang atas tiga kasus hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kasus pertama, terkait Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat bernama Desi Asmaret. Kedua, anggota KPU provinsi Papua bernama Sadrak Nawipa dan Irianto Yacobus, serta kasus dugaan pelanggaran Daftar Calon Sementara (DCS) palsu yang dikeluarkan oleh anggota KPU Menado Dolvie Angkow dan Donal Monintja.

 

Dalam kasus Sumatera Barat, Bawaslu menduga Desi telah menjadi Wakil Sekretaris DPC PBR periode 2002-2008. Terkait kasus ini, Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan ada beberapa bukti  seperti kartu tanda anggota dan surat keputusan DPP PBR No. 05/KPTS/DPPPBR/V/2003 tertanggal 25 Mei 2003, yang menyatakan Desi Asmaret sebagai fungsionaris PBR.

 

Menurutnya, keterlibatan Desi telah melanggar Pasal 11 huruf (i) UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tentang larangan Anggota KPU merangkap jabatan menjadi pengurus partai. Pelanggaran yang sama juga dialamatkan kepada dua orang anggota KPU Provinsi Papua, Sadrak Nawipa dan Irianto Yacobus.

 

Pasal 11 huruf (i) UU No 22 Tahun 2007
 
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
 

 

Anggota Bawaslu lainnya Wahidah Suaib mengatakan, Sadrak diduga telah menjadi Wakil Ketua I Partai Golkar Kabupaten Paniai periode 2003-2008. Sementara, Irianto Yacobus menjadi pengurus DPD PNBK Provinsi Papua periode 2006-2001. “Hal ini sesuai dengan laporan dari masyarakat pecinta demokrasi yang bersih, jujur dan adil di tanah Papua,” katanya.

 

Menjawab dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan Bawaslu, Desi dan Sadrak sama-sama menyangkal tuduhan. “Nama saya dicatut oleh PBR, Surat Keputusan yang dimaksud itu tidak pernah saya miliki, pencatutan itu dilakukan oleh bendahara DPW PBR Sudarti Rasul, pada saat saya minta klarifikasi, mereka menyampaikan permintaan maaf kepada saya,” ujar Desi.

 

Bukan hanya melanggar UU No 22 Tahun 2007 saja, Bawaslu juga menyatakan Desi, Sadrak dan Irianto telah melanggar Peraturan KPU No. 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 huruf (e), yakni tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.

 

Hari yang sama, DK KPU juga menggelar persidangan terhadap dua anggota KPU Kota Menado Dolvie Angkow dan Donal Monintja. Dalam kasus ini, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan berbeda permasalahan dengan dua kasus sebelumnya, Desi cs. Menurutnya, kedua anggota KPU Menado ini telah diduga mengeluarkan DCS palsu.

 

Dolvie dan Donal diduga telah menerbitkan DCS dengan mengabaikan putusan PTUN Kota Menado. “Artinya kedua orang ini telah membuat DCS Kota Menado tanpa melewati pleno anggota KPU Menado, mereka juga telah mengakomodir Caleg Ferro Taroreh yang tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Sardini.

 

Prinsip fairness

Pada sidang DK KPU yang dipimpin langsung oleh Jimly, ketiga terlapor masih diberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan mereka pada persidangan berikutnya. Saat persidangan Desi berjalan, Jimly sempat bertanya kepada Desi, apakah anggota KPU Provinsi Sumbar ini telah mendapatkan bundel dakwaan dari bawaslu selaku pelapor? Desi menjawab “Belum”. Sontak Jimly memerintahkan kepada Bawaslu untuk memberikan bundel dakwaan tersebut.

 

“Hal ini perlu supaya dia bisa membela dirinya juga, walaupun ini tidak seperti pengadilan beneran, cuma prinsip-prinsip fairness harus kita jaga, makanya saya minta tadi dikasih juga, kalau cuma lisan kan dia belum siap,” ujarnya.

 

Ketiga sidang dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, agar pada kesempatan berikutnya setiap terdakwa dapat menyiapkan pembelaan khusus untuk Desi dan Sadrak. “Jadi pada sidang berikutnya terdakwa harus sudah menyiapkan pembelaan mereka secara tertulis, dan akan dibakabrkan oleh Sekretariat jenderal KPU kapan lagi persidangan berikutnya” kata Jimly.

 

Namun, untuk kasus anggota KPU Kota Menado, Jimly mengatakan akan merundingkan dulu dengan anggota DK lainnya. “mudah-mudahan minggu depan sudah dapat kita tentukan hasil putusannya,” pungkasnya.

(Fat)

Rabu, 31 Desember 2008
Ketua dan Tiga Anggota KPU Sumatera Selatan Dipecat

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2008/12/31/brk,20081231-153183,id.html


TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum merekomendasi pemecatan terhadap ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Provinsi Sumatera Selatan. Mereka dianggap  menghambat tahapan Pemilu dan  di antaranya condong dengan partai tertentu.

"Pelanggaran itu telah dapat dibuktikan kebenarannya," kata Sekretaris Dewan Kehormatan, Endang Sulastri, Selasa (30/12). Mereka adalah,
Ketua KPU Sumatera Selatan Safitri Irwan, dan tiga anggota: Mismiwati, Helmi Ibrahim, dan Ahmad Bakri.

Satu anggota KPU Sumatera Selatan, Alfian Toni, diberhentikan sementara hingga dilantik anggota KPU yang baru. Keempatnya, kata Endang, melanggar kode etik dan aktif di partai sejak lima tahun lalu.

Helmi dan Mismiwati diktehaui sibuk di Partai Matahari Bangsa. Akibat ada konflik internal KPU, 14 kabupaten/kota di Sumatera Selatan belum ditetapkan pengurusnya.

Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshidiqie, mengatakan keputusan ini bersifat final. "Tidak bisa digugat lagi," katanya. Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Penyelengara Pemilu. Dewan, kata dia, menugaskan KPU pusat menindaklajutinya keputusan tersebut. "Paling lambat tiga hari setelah keputusan dibacakan," katanya.

Menurut Jimly, anggota KPU Sumatera Selatan yang mengganti nantinya angsung diambil dari calon KPU dinomor selanjutnya.

Ketua Komisi Pemilihan Sumtera Selatan Safitri Irwan siap menerima pemecatan ini. "Sejak awal apapun keputusan Dewan Kehormatan kami akan terima," katanya. Becitu pula dengan Alfian Toni, idem dito. "Kami segera berkoordinasi setelah pelantikan anggota baru."

EKO ARI WIBOWO

 

« Previous 1 2 3 4 5 6 7 8 9 ... 66 67 Next »
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008