
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 96 |
| Tanya Jawab | 3841 |
| Kegiatan | 630 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
2783461
| May | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 1 |
|
Senin, 21 Juni 2010 Jimly: Penggugat Jangan Terjebak 'Rayuan' Markus Jakarta - Gugatan Judicial Review terhadap keberadaan satgas anti-mafia hukum dinilai tidak perlu. Sebaliknya, pihak penggugat jangan sampai malah membela kepentingan mafia hukum yang dirugikan oleh sepak terjang satgas. Rachmadin Ismail,Moksa Hutasoit - detikNews |
|
Jum'at, 18 Juni 2010 Pendaftar Seleksi Pimpinan KPK 268 Orang Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 268 orang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian rekapitulasi sementara data pendaftar yang diumumkan di Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Jakarta, Senin (14/6). |
|
Selasa, 18 Mei 2010 Jimly: Polisi Tidak Menegakkan Keadilan Penahanan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Ia menilai polisi hanya menegakkan peraturan, tapi tidak menyentuh aspek keadilan.
Iwan Taunuzi,tribunnews.com |
|
Kamis, 08 Januari 2009 Dewan Kehormatan KPU Periksa Lima Anggota KPU Provinsi http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20861&cl=Berita Dewan Kehormatan KPU Periksa Lima Anggota KPU Provinsi
Rabu (7/1), DK KPU kembali menggelar sidang atas tiga kasus hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kasus pertama, terkait Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat bernama Desi Asmaret. Kedua, anggota KPU provinsi Papua bernama Sadrak Nawipa dan Irianto Yacobus, serta kasus dugaan pelanggaran Daftar Calon Sementara (DCS) palsu yang dikeluarkan oleh anggota KPU Menado Dolvie Angkow dan Donal Monintja.
Dalam kasus Sumatera Barat, Bawaslu menduga Desi telah menjadi Wakil Sekretaris DPC PBR periode 2002-2008. Terkait kasus ini, Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan ada beberapa bukti seperti kartu tanda anggota dan surat keputusan DPP PBR No. 05/KPTS/DPPPBR/V/2003 tertanggal 25 Mei 2003, yang menyatakan Desi Asmaret sebagai fungsionaris PBR.
Menurutnya, keterlibatan Desi telah melanggar Pasal 11 huruf (i) UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tentang larangan Anggota KPU merangkap jabatan menjadi pengurus partai. Pelanggaran yang sama juga dialamatkan kepada dua orang anggota KPU Provinsi Papua, Sadrak Nawipa dan Irianto Yacobus.
Pasal 11 huruf (i) UU No 22 Tahun 2007
Anggota Bawaslu lainnya Wahidah Suaib mengatakan, Sadrak diduga telah menjadi Wakil Ketua I Partai Golkar Kabupaten Paniai periode 2003-2008. Sementara, Irianto Yacobus menjadi pengurus DPD PNBK Provinsi Papua periode 2006-2001. “Hal ini sesuai dengan laporan dari masyarakat pecinta demokrasi yang bersih, jujur dan adil di tanah Papua,” katanya.
Menjawab dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan Bawaslu, Desi dan Sadrak sama-sama menyangkal tuduhan. “Nama saya dicatut oleh PBR, Surat Keputusan yang dimaksud itu tidak pernah saya miliki, pencatutan itu dilakukan oleh bendahara DPW PBR Sudarti Rasul, pada saat saya minta klarifikasi, mereka menyampaikan permintaan maaf kepada saya,” ujar Desi.
Bukan hanya melanggar UU No 22 Tahun 2007 saja, Bawaslu juga menyatakan Desi, Sadrak dan Irianto telah melanggar Peraturan KPU No. 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 huruf (e), yakni tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.
Hari yang sama, DK KPU juga menggelar persidangan terhadap dua anggota KPU Kota Menado Dolvie Angkow dan Donal Monintja. Dalam kasus ini, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan berbeda permasalahan dengan dua kasus sebelumnya, Desi cs. Menurutnya, kedua anggota KPU Menado ini telah diduga mengeluarkan DCS palsu.
Dolvie dan Donal diduga telah menerbitkan DCS dengan mengabaikan putusan PTUN Kota Menado. “Artinya kedua orang ini telah membuat DCS Kota Menado tanpa melewati pleno anggota KPU Menado, mereka juga telah mengakomodir Caleg Ferro Taroreh yang tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Sardini.
Prinsip fairness Pada sidang DK KPU yang dipimpin langsung oleh Jimly, ketiga terlapor masih diberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan mereka pada persidangan berikutnya. Saat persidangan Desi berjalan, Jimly sempat bertanya kepada Desi, apakah anggota KPU Provinsi Sumbar ini telah mendapatkan bundel dakwaan dari bawaslu selaku pelapor? Desi menjawab “Belum”. Sontak Jimly memerintahkan kepada Bawaslu untuk memberikan bundel dakwaan tersebut.
“Hal ini perlu supaya dia bisa membela dirinya juga, walaupun ini tidak seperti pengadilan beneran, cuma prinsip-prinsip fairness harus kita jaga, makanya saya minta tadi dikasih juga, kalau cuma lisan kan dia belum siap,” ujarnya.
Ketiga sidang dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, agar pada kesempatan berikutnya setiap terdakwa dapat menyiapkan pembelaan khusus untuk Desi dan Sadrak. “Jadi pada sidang berikutnya terdakwa harus sudah menyiapkan pembelaan mereka secara tertulis, dan akan dibakabrkan oleh Sekretariat jenderal KPU kapan lagi persidangan berikutnya” kata Jimly.
Namun, untuk kasus anggota KPU Kota Menado, Jimly mengatakan akan merundingkan dulu dengan anggota DK lainnya. “mudah-mudahan minggu depan sudah dapat kita tentukan hasil putusannya,” pungkasnya. (Fat) |
|
Rabu, 31 Desember 2008 Ketua dan Tiga Anggota KPU Sumatera Selatan Dipecat http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2008/12/31/brk,20081231-153183,id.html
"Pelanggaran itu telah dapat dibuktikan kebenarannya," kata Sekretaris Dewan Kehormatan, Endang Sulastri, Selasa (30/12). Mereka adalah, Satu anggota KPU Sumatera Selatan, Alfian Toni, diberhentikan sementara hingga dilantik anggota KPU yang baru. Keempatnya, kata Endang, melanggar kode etik dan aktif di partai sejak lima tahun lalu. Helmi dan Mismiwati diktehaui sibuk di Partai Matahari Bangsa. Akibat ada konflik internal KPU, 14 kabupaten/kota di Sumatera Selatan belum ditetapkan pengurusnya. Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshidiqie, mengatakan keputusan ini bersifat final. "Tidak bisa digugat lagi," katanya. Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Penyelengara Pemilu. Dewan, kata dia, menugaskan KPU pusat menindaklajutinya keputusan tersebut. "Paling lambat tiga hari setelah keputusan dibacakan," katanya. Menurut Jimly, anggota KPU Sumatera Selatan yang mengganti nantinya angsung diambil dari calon KPU dinomor selanjutnya. Ketua Komisi Pemilihan Sumtera Selatan Safitri Irwan siap menerima pemecatan ini. "Sejak awal apapun keputusan Dewan Kehormatan kami akan terima," katanya. Becitu pula dengan Alfian Toni, idem dito. "Kami segera berkoordinasi setelah pelantikan anggota baru." EKO ARI WIBOWO
|

