
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 96 |
| Tanya Jawab | 3841 |
| Kegiatan | 630 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
2777227
| May | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 1 |
|
Rabu, 29 Oktober 2008 Pepera Sifatnya Sebagai Sejarah http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=20698&ses= JAYAPURA-Dalam konstitusi Indonesia sudah tidak lagi mengenal adanya referendum sehingga adanya sekelompok orang yang menginginkan review terhadap Pepera 1969 beberapa waktu lalu tidak akan berpengaruh terhadap wilayah Papua dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
|
|
Senin, 20 Oktober 2008 Indonesia Telah Mengarah ke Demokrasi Liberal http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/19/news_id/8728 BOGOR--Dewan Pimpinan Nasional Relawan Bangsa (DPN RB) menilai demokrasi di Indonesia saat ini telah mengarah sebagai demokrasi liberal atau demokrasi tanpa nilai. Ketua Umum DPN RB Ir M.Suaib Didu MM pada pembukaan rapat pimpinan nasional 2008 organisasi itu di Wisma Askes Cisarua, Bogor, Ahad menilai, demokrasi Indonesia yang merupakan buah reformasi ini perlu dikawal oleh kader-kader Relawan Bangsa," kata Suaib. Rapimnas menurut Ketua Panitia Hj.Ollies Datau berlanggung hingga Senin malam. Ia menegaskan, demokrasi di Indonesia telah mengalami lompatan besar yang tidak terbayangkan sebelumnya. Sejalan dengan itu reformasi yang telah menghasilkan era multi partai dengan pemilu legislatif 2004 dianggap sukses. Bahkan kini bangsa Indonesia telah melangkah lebih maju dengan pelaksanaan pemilihan presiden langsung secara sukses dan damai. Hak dan suara rakyat ditempatkan sebagai dasar utama bagi semua pengambilan keputusan dalam berbangsa dan bernegara. "Namun demokrasi hasil reformasi itu mengarah pada demokrasi liberal," kata Suaib. Ia mengatakan, Relawan Bangsa sebagai organisasi masyarakat sipil juga ingin memantapkan arah dan tujuan politik untuk kepentingan nasional 2009. Karena itu, salah satu tujuan Rapimnas adalah membicarakan siapa calon presiden dan wakil presiden periode 2009-2014. "Nama-nama calon yang sudah masuk daftar adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, Prabowo Subianto, Megawati Soekarnoputri, Sutrisno Bachir, Salahuddin Wahid, Yusril Ihza Mahendra, Wiranto, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Fadel Muhammad, Ryamizad Ryacudu, Riyass Rasyid, Jimly Asshiddiqie, Siti Hardiyanti Rukmana dan Bachtiar Chamsah. "Sebagai organisasi yang punya pengalaman untuk mendudukkan presiden dan wakil presiden tahun 2004, maka diharapkan Relawan Bangsa tidak salah pilih dalam menentukan presiden dan wapres 2009-2014," kata Suaib. ant/pt |
|
Minggu, 19 Oktober 2008 Mahfud Puji Kinerja Jimly http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=30468 SURABAYA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menilai pendahulunya, Jimly Asshiddiqie, sukses membangun fondasi lembaga yang dipimpinnya. Dia mengibaratkan, Jimly sudah membangun panggung yang kini diduduki. ''Ibarat panggung, saya tinggal naik saja. Pak Jimly itu yang membangun,'' ujar Mahfud saat berdiskusi dengan redaksi Jawa Pos kemarin (18/10). Selain itu, Mahfud mengatakan berkat kerja keras Jimly, MK Indonesia dan Korea Selatan adalah yang terbaik di Asia, serta telah menciptakan iklim demokrasi paling sehat di Asia. Dalam diskusi itu, sempat muncul pertanyaan yang meragukan netralitas Mahfud. Apalagi, latar belakang tokoh asal Madura tersebut adalah politikus PKB. Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud mengatakan bisa memahaminya. ''Namun, yang terpenting bagi saya adalah tak perlu berupaya keras menepisnya. Yang bisa saya lakukan adalah membuktikannya,'' kata mantan menteri pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu. (ape/ano)
|
|
Minggu, 19 Oktober 2008 Jimly Masih Sempat Sosialisasikan MK http://jurnalnasional.com/?med=Web&sec=Breaking%20News&rbrk=Nasional&id=12619&page=0&b=false&n=true
"Terhitung November 2008 saya sudah tidak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi," kata Jimly kepada pers setelah mensosialisasikan fungsi MK di aula Kantor Pemerintah Provinsi Kepri, Sabtu (18/10). Jimly menjelaskan tugas MK semakin besar menjelang Pemilu 2009. "Penyelesaian sengketa Pemilu 2009 akan bermuara di MK," ucapnya. Di tahun 2009, fungsi MK semakin luas, karena sengketa pemilihan kepala daerah tidak lagi diurus Mahkamah Agung (MA). "Saya namakan pemilu kepala daerah, karena sengketa pemilihan kepala daerah ditangani MK mulai tahun 2009," kata dia. Mantan Ketua MK periode 2003-2006 dan 2006-2009 itu menyatakan MK sudah berkembang lebih baik. "Kan MK sudah baik, jadi saya bisa keluar," ujarnya. Jimly menegaskan tidak ada permasalahan dibalik keputusannya melepas jabatan hakim konstitusi. "Itu murni keinginan saya. Tidak ada masalah dibalik itu," ujarnya. Jimly juga tidak menjelaskan apakah keputusan yang diambilnya memiliki tujuan politik yaitu untuk kepentingan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. "Kita lihat saja nanti," katanya. (Ant)
|
|
Selasa, 14 Oktober 2008 Polemim Sultan HB X sebagai Penguasa Yogyakarta http://republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/0/news_id/7396 2008-10-13 15:27:00 Sontak pernyataan tersebut m man cing banyak komentar. Meskipun pernya taan ini tak ditujukan kepada status isti mewa Guber nur DIY, yaitu Sultan Hamengku Buwono X, sindiran ini sangat telak. Apalagi, Presiden menandaskan, masyarakat di suatu daerah tidak bisa memaksakan kehendak untuk menentukan sendiri kepala daerahnya melalui cara penunjukan. Pernyataan Presiden langsung dijawab masyarakat Yogyakarta dengan menggelar sidang rakyat Yogya di halaman DPRD DIY, Senin (6/10). Dalam sidang itu, masyarakat Yogya menetapkan Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur. Si dang dihadiri puluhan ribu warga DIY yang berasal dari Kulon progo, Bantul, Gunung kidul, Sleman, dan kota Yogyakarta. Hasil sidang dibacakan Ketua Sidang, HM Mulyadi, di hadapan peserta sidang. Penetapan Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gu bernur DIY berlaku mulai 10 Oktober 2008. Sebab, masa jabatan Sri Sultan HB X dan Sri Paku Alam IX akan berakhir pada 9 Oktober 2008. Rupanya sidang ini memancing reaksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia pun kemudian mengundang Sri Sultan ke Istana Negara. Dari hasil pembicaraan, Presiden pun mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan pasangan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur DIY dan wakilnya. ''Saya di Yogya tak pernah katakan keberatan untuk diperpajang. Bagi saya, keppres pun saya terima. Saya tak dalam kapasitas untuk kritisi. Itu kewajiban saya untuk jalankan. Saya punya kewajiban ke masyarakat,'' ujar Sri Sultan usai bertemu Presiden. Menurutnya, dia tak akan memper s oalkan keputusan presiden itu dalam bentuk keppres atau perp pu. Hanya, ada satu yang dimintanya. ''Asal jangan (diperpanjang) selama lima tahun. Karena, dalam pengertian saya, lima tahun adalah satu (periode) jabatan. Psi kologis saya, kok perpanjangan selama satu periode.'' Dalam masa perpanjangan itu, RUU Keistimewaan DIY yang dibahas di DPR merupakan tugasnya yang siap dijalankan. Sri Sul tan mengaku, bukannya tidak puas dengan apa yang ada di dalam RUU itu. ''Dalam pengertian saya, dalam RUU itu, semua pihak perlu didengar untuk mendapatkan yang lebih baik.'' Dikatakannya, untuk mendapat kan UU yang baik, harus dibangun komunikasi yang intens dan baik. ''Bukan berarti saya menentang pemerintah pusat. DIY itu bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), itu sudah final. Piagam pengukuhan pada 19 Agus tus 1945 itu adalah seperti per kawinan ijab kabul. Nah, itu dihargai atau tidak? Jadi, kita bi carakan agar RUU KDIY diba ngun dengan kebersamaan,'' ka tanya. DPR pun akhirnya segendang seirama dengan Presiden. Pa da hal, sejak awal sejumlah anggota DPR menentang penetapan kepala daerah. ''Kita akan bahas supaya keistimewaan Yogyakarta terpelihara,'' kata Wakil Ketua Komisi II (bidang pemerintahan dalam negeri) DPR RI, Chozin Chumaidy. Chozin mengemukakan, DPR akan dapat menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta dalam kurun waktu tiga tahun. Dalam RUU ini, sebaiknya posisi kesultanan tetap memperoleh keistimewaan dan jabatan gubernur di be rikan kepada Sri Sultan. ''Karena akar sejarahnya NKRI lahir di DIY,'' katanya. Dia mengemukakan, penyerah an jabatan gubernur kepada Sri Sultan tidak menciptakan monarki dalam demokrasi karena Sri Sultan selalu bersama rakyat. Mensesneg Hatta Rajasa menjelaskan, keppres perpanjangan masa jabatan gubernur DIY tersebut diterbitkan karena tidak mung kin ada kekosongan jabatan sementara RUU KeistimewaanYogyakarta masih dibahas. ''Pembahasan RUU itu masih memerlukan masukan dari banyak pihak, baik dari Sultan, rakyat, dan pemerintah pusat. Dari sisi hukum keppres perpanjangan itu juga tidak ada masalah karena saat ini masih ada UU Keisti mewaan Yogyakarta yang dibuat sekitar tahun 1954,'' kata Hatta. Sosok Sultan sebagai kepala daerah bagi masyarakat Yogya masih diperlukan. Menurut Ketua Sidang Rakyat Yogyakarta, Mulyadi, penetapan kepala daerah dilakukan berdasarkan fakta sejarah, asal usul Dae rah Istimewa Yogyakarta (DIY), fungsi, dan peranan DIY. ''Status istimewa itu diakui dalam undangundang dan tidak per nah berubah,'' kata Mulyadi. Demikian juga dengan DPRD DIY. Mereka berupaya un tuk mempertahankan pengisian jabatan gubernur dan wakil guber nur DIY melalui penetapan. Bahkan, mekanisme ini akan diperjuangkan agar masuk ke dalam Undang-undang Keistimewaan DIY karena ini merupakan aspirasi masyarakat Yogyakarta. Menurut Ketua DPRD DIY, H Djuwarto, perpanjangan jabatan itu memberi keleluasaan bagi DPRD DIY dalam mencermati pembahasan RUUK untuk menjadi UUK DIY. Tugas yang hendak diselesaikan DPRD DIY, kata Djuwarto, dalam menyelesaikan RUUK menjadi UUK adalah mem buat 'satu kata' di antara fraksi-fraksi yang ada. Sehingga, akan terbentuk suara DPRD DIY. ''Ini yang akan 'diwariskan' kepada anggota DPRD DIY hasil Pemilu 2009, kalau RUUK ini tidak selesai sebelum Pemilu 2009,'' katanya. Saat ini, kata Djuwarto, ada sembilan draf RUUK DIY yang masuk ke DPR RI. Karena itu, sebelum mengesahkan RUUK menjadi UUK, DPRD DIY harus mempunyai satu kesamaan suara yang dijadikan dasar atau pertimbangan pengesahan RUUK. Selama ini, memang di DIY belum pernah ada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Untuk jabatan gubernur DIY periode 1998-2003, Sultan Hamengku Buwono X ditetapkan sebagai gubernur DIY melalui Sidang Rakyat I. Kemudian pada 2003, ditetapkan me la -lui Rapat Paripurna Fraksi-Fraksi DPRD DIY. Penetapan ini untuk mnduduki jabatan gubernur period -e 2003-2008. Payung hukum penetpan karena seluruh fraksi yang ad di DPRD DIY sepakat untuk dilakukan penetapan. Sedangkan pada 2008, payung hukum untuk penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY, yaitu Undang-undang Keistimewaan (UUK) belum selesai. Karena itu, Pemerintah pusat mengeluarkan keppres untuk perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY. ''Karena ada perpanjangan, tidak perlu dilakukan pelantikan gubernur dan wakil gubernur,'' katanya. Persoalan yang mengemuka dalam kasus ini ujung-ujungnya adalah soal kabar Sultan akan mencalonkan diri sebagai presiden. Tak bisa dimungkiri lagi, di saat masyarakat sudah apatis dengan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa kelompok mulai melirik Sultan sebagai alternatif calon presiden mendatang. Apalagi, dalam se buah wawancara dengan sebuah koran lokal, Presiden menyentil persoalan Sultan ini sebagai lakon ketoprak karena status Sultan sebagai gubernur yang akan mencalonkan diri sebagai presiden. Namun, sentilan Presiden ditanggapi dengan tenang oleh Sultan. Ia mengatakan, status kepala daerah di Yogyakarta diserahkannya kepada pemerintah pusat. Yang pasti, mendiang ayah Sultan, yaitu Hamengku Buwono IX tetap menjadi gubernur sampai akhir hayat meski menjabat sejumlah jabatan politis dari menteri sampai wakil presiden. Pakar hukum tata negara yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, me nyarankan agar semua pihak yang terkait kasus DIY ini melihat putusan MK terkait gugatan uji materiil UU DKI Jakarta yang diajukan Biem Benyamin. Sama halnya dengan isu kekhususan DIY, Biem menilai UU kekhususan DKI Jakarta telah melanggar UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 (te n tang keharusan adanya pemerintah daerah DPRD di tiap-tiap provinsi/ kabupaten/kota), Pasal 18 ayat 2 (tentang otonomi pemerintahan dan tugas pembantuan daerah), Pasal 18 ayat 3 (tentang anggotaanggota DPRD dipilih melalui pemilu), dan Pasal 18 ayat 4 (ten tang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui pemilu). Menurut Jimly, banyak pihak yang hanya melihat ketentuanketentuan pasal dalam UUD 1945 secara tidak sempurna. Padahal, jika mencermati bunyi pasal selanjutnya, yaitu Pasal 18 B ayat 1 pada BAB VI tentang Pemerin tahan Daerah yang merupakan hasil amandemen kedua UUD 1945, dengan tegas menyatakan jika Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. ''Artinya, kekhususan Yogya itu tidak bisa disebut melanggar konstitusi. Lagipula, yang penting kan koridor NKRI-nya,'' ujar Jimly. Dikatakannya, saat merumuskan Pasal 18 B ayat 1 UUD 1945, kata-kata satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa mengacu pada empat provinsi yang ada di Indonesia, yaitu Nang groe Aceh Darussalam, Papua, DKI Jakarta, dan DIY. Adanya Pasal 18 B ayat 1 memberikan dasar konstitusional kepada empat provinsi tersebut untuk melakukan 'penyimpangan' terhadap ketentuan umum yang berlaku bagi daerah-daerah lainnya. Dia menambahkan, tidak ada ruginya bagi Indonesia jika ke em pat provinsi yang dimaksud memiliki model pemilihan kepala daerah dan struktur parlemen lokal serta jenis pengadilan yang berbeda dengan daerah lain. Sejauh semuanya berjalan dalam kerangka NKRI maka tidak ada masalah. Ihwal perubahan UU Keistimewaan Yogyakarta, Jimly menilai, hal itu boleh-boleh saja untuk mengadopsi dinamisasi masyarakat yang berharap Yogyakarta bisa lebih maju dan lebih sejahtera jika ada perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Keisti mewaan Yogyakarta tahun 1954. Misalnya, ada semangat yang ingin mengenalkan sistem demokrasi pada pemerintahan Yogyakarta yang bernuansa kerajaan. Maka itu, bisa dilakukan dengan memasukkan pasal-pasal pemilihan kepala pemerintahan dalam UU Keistimewaan DIY. Jika di ibaratkan sebagai sebuah negara,Yogyakarta bisa saja memiliki ke pala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negaranya tetap di ang kat presiden, sedangkan kepala pemerintahannya yang ibarat perdana menteri atau patihnya itu dipilih secara demo kratis. ''Jadi, gubernurnya atau rajanya tetap Sultan, sedangkan patihnya di pilih DPRD. Kan bisa saja seperti itu sehingga Yogya kar ta yang dari dulu tak pernah ada masalah, tetap berlaku seperti selama ini,'' kata Jimly. eh ismail/heri purwata Pembahasan RUU itu masih memerlukan masukan dari ba nyak pihak, baik dari Sultan, rak yat, dan pemerintah pusat. Dari sisi hukum keppres perpanjangan itu juga tidak ada masalah karena saat ini masih ada UU Keisti mewaan Yogyakarta yang dibuat sekitar tahun 1954.(-) |

