Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah44
Tanya Jawab2235
Kegiatan407
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
767078
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Kamis, 13 Desember 2007
Lebih Melek Konstitusi, PKS Gelar Pelatihan Perundang-undangan

Jumat, 07 Desember 2007 13:47:23

ningsih, pk-sejahtera.org 

Tepat pukul 10.30 acara dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Prof.Dr.Jimly Assidiqie, SH. Dengan ditemani Presiden PKS Tifatul Sembiring, Jimly memukul gong sebagai tanda dimulainya acara pendidikan perundangan-undangan ini.

PK-Sejahtera Online: Untuk membekali kadernya tentang pemahaman konstitusi di Indonesia, DPP PKS menggelar acara Temu Wicara Hukum Acara Kontitusi Republik Indonesia, (7-9/12) di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC).

Acara yang sudah digelar untuk ketiga kalinya ini, merupakan kerjasama DPP PKS dengan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Tepat pukul 10.30 acara dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Prof.Dr.Jimly Assidiqie, SH. Dengan ditemani Presiden PKS Tifatul Sembiring, Jimly memukul gong sebagai tanda dimulainya acara pendidikan perundangan-undangan ini. Sebelumnya dinyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Keadilan.

Acara ini dihadiri lebih kurang 200 peserta. Mereka adalah perwakilan dari DPW, DPD dan FPKS di seluruh Indonesia.

Beberapa materi perudangan-undangan yang akan dikupas pada acara ini adalah Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan RI, Mahkamah Konstitusi dan hukum acara, Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi dan pemilu.

Selain para pakar perundang-undangan RI, `akan hadir pula para petinggi DPP PKS untuk memberikan paparan seputar kepartaian. (Zalfa)

 <http://www.pk-sejahtera.org/2006/main.php?op=isi&id=4037> diakses tanggal 13 Desember 2007, pukul 13.50WIB

Kamis, 13 Desember 2007
Ketua Mahkamah Konstitusi Gelar Kuliah Online
Kamis, 06/12/2007 15:56 WIB
Fitraya Ramadhanny - detikinet


Screenshot Jimly.com


Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, memperkenalkan situs Jimly.com. Lewat situs itu, ia berencana menggelar kuliah online.

Hal itu diutarakannya dalam peluncuran buku hukum tata negara darurat yang ditulisnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/12/2007). Selain meluncurkan buku, guru besar hukum tata negara UI juga meluncurkan situs pribadi www.jimly.com.

Situs Jimly.com itu akan berisi berbagai pemikiran dan tulisan ilmiah Jimly. "Saya akan adakan kuliah hukum tata negara lewat internet," ujarnya bernada promosi.

Jika dilihat dari tampilan pada situsnya, kuliah yang akan digelar Jimly berupa online video conference. Kuliah tersebut nantinya hanya bisa disaksikan oleh mahasiswa yang telah melakukan pendafaran. Sedangkan yang tak terdaftar dibatasi pada download klip pendek.
( wsh / wsh )
<http://detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/12/tgl/06/time/155634/idnews/863182/idkanal/398>  diakses tgl 12 Desember 2007, pukul 17.10 WIB
 
Kamis, 13 Desember 2007
Jarang yang Paham, Hukum Tata Negara Darurat Bisa Diselewengkan

06/12/2007 14:43 WIB
Fitraya Ramadhanny - detikcom

Jakarta - Hukum tata negara darurat adalah bidang hukum yang jarang dipahami orang. Padahal, tata negara dalam keadaan bahaya bisa disalahgunakan penguasa.

"Hukum tata negara darurat dan hukum keadaan darurat rawan disalahgunakan," cetus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly menyampaikan pendapatanya itu dalam peluncuran buku hukum tata negara darurat yang ditulisnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/12/2007).
Menurut Jimly, harus dibuat rambu-rambu untuk menyatakan negara dalam keadaan darurat. Rambu-rambu ini harus mencakup tindakan, akibat hukum dan batas waktu keadaan darurat.
"Jadi keadaan darurat tidak boleh terus menerus nanti disalahgunakan," ujarnya.
Jimly menambahkan, Indonesia masih berpatokan pada UU 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya yang dinilainya sudah tidak relevan lagi.
"Buku yang relatif komprehensif rasanya baru ini," kata Jimly mempromosikan buku setebal 428 halaman itu.
Selain meluncurkan buku, guru besar hukum tata negara UI juga meluncurkan situs pribadi www.jimly.com. Situs ini berisi berbagai pemikiran dan tulian ilmiah Jimly.

"Saya akan adakan kuliah hukum tata negara lewat internet," ujarnya lagi-lagi bernada promosi. ( umi / nrl )


<http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/12/tgl/06/time

/144355/idnews/863114/idkanal/10> diakses tgl 12 Desember 2007, pukul 17.15 WIB

Kamis, 06 Desember 2007
Prof. Jimly Luncurkan Buku Hukum Tata Negara Pasca-Reformasi

                                       17/04/07 14:46
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. DR Jimly Asshiddiqie SH, pada Selasa (17/4/2007) dijadwalkan meluncurkan buku tentang perkembangan ketatanegaraan Indonesia pasca-era reformasi yang akan mengupas ketatanegaraan dari sudut hukum tata negara positif.

Peluncuran buku itu diagendakan di Balai Agung, Hotel Santika, Jakarta, dan mengundang sejumlah tokoh nasional, antara lain mantan Presiden RI, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri.

Buku yang berjudul "Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Reformasi" merupakan buku pertama yang mengupas perkembangan ketatanegaraan Indonesia dari sudut hukum tata negara positif yang diharapkan bisa menjadi referensi utama baik bagi penyelenggara negara, praktisi hukum, dosen, mahasiswa maupun masyakarat umum.

Dalam buku tersebut mengungkap pasca-munculnya era reformasi pada 1999, dan bangsa Indonesia yang mengalami perkembangan sistem ketatanegaraan sangat fundamental setelah dilaksanakannya perubahan UUD 1945 oleh MPR (sejak 1999 hingga 2002).

Perubahan tersebut, antara lain mengakibatkan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan sederajat dengan lembaga negara lainnya seperti DPR, MA dan Presiden. Dampak perubahan UUD 1945 juga melahirkan lembaga-lembaga negara baru, seperti DPD dan Mahkamah Konstitusi.

Selain buku tersebut, juga akan diluncurkan buku berjudul "Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer" yang berisi pokok-pokok pemikiran Prof. Jimly dan para pakar hukum tentang tata negara Indonesia yang diterbitkan oleh The Biography Institute.

Dua buku lainnya yang diterbitkan adalah buku biografi Jimly Asshiddiqie "Etos Kerja, Pasar dan Kemandirian Ekonomi" karangan Dr Purwadi M. Hum (penerbitnya Pustaka Raja) dan "Studi, Mengabdi dan Berprestasi" yang editornya adalah Dr Kaelany DH. Buku itu berisi kesan dan pesan para tokoh nasional dari berbagai kalangan tentang Prof Jimly.

Copyright © 2007 ANTARA

Kamis, 06 Desember 2007
Jimly: Perlu Jiwa Besar untuk Terima Calon Independen

 07/08/07 22:19

Mataram (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa putusan MK yang memberi kesempatan kepada calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memerlukan kelapangan dada, kebesaran jiwa dan kerterbukaan hati para pemimpin partai untuk menerimanya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah merupakan milik umum, MK tidak ikut campur dalam masalah pengaturan lebih lanjut, dan diperlukan kesadaran untuk menerima kenyataan ini," katanya saat memberikan kuliah umum kepada puluhan mahasiswa program Magister Hukum Universitas Mataram (Unram), di Mataram, Selasa.

Dikatakannya, meskipun selama ini dirinya sering didatangai wartawan untuk menanyakan hal yang berkaitan dengan putusan tersebut, ia tidak pernah mau memberi penjelasan.

"Meskipun sudah seringkali dihubungi melalui telepon maupun SMS, selalu tidak ditanggapi, dan memang tidak ingin memberi penjelasan," katanya.

Karena itu MK tidak ikut-ikutan terlibat dalam pengaturan teknisnya, dan biarlah keputusan MK tersebut disikapi dengan kesadaran serta kebesaran jiwa untuk menerima kenyatan ini.

Putusan MK tersebut tidak dimaksudkan untuk menyenang-nyenangkan warga negara yang berada di luar partai, tetapi semata-mata membangun pengertian yang memang seharusnya, sebagaimana pesan UUD 1945, katanya.

Ditambahkan, "Kita ini bersatu dalam kesatuan sistem, dengan memberi kesempatan kepada pekerjanya. Prinsip yang dianut MK yaitu, rakyat yang berdaulat. Kedaulatan rakyat itulah yang lebih diutamakan".

Menurut Jimly, MK sangat menyadari bahwa putusannya itu telah membuat partai, yang secara naluriah, kepentingannya menjadi tidak nyaman, dan hal itu haruslah dimaklumi.

"Karena itu kalau saya ditanya, pokoknya terserah kepada kelapangan dada, kebesaran jiwa dan keterbukaan hati para pemimpin untuk menerima dan mengadakan pengaturan-pengaturan teknis," katanya.(*)


Copyright © 2007 ANTARA

CopyRight © jimly.com 2007 - 2008