Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah44
Tanya Jawab2235
Kegiatan407
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
767078
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Jum'at, 15 Agustus 2008
Permohonan PK Pollycarpus Ditolak MK

http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/15/13295430/permohonan.pk.pollycarpus.ditolak.mk


JAKARTA, JUMAT - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap pengujian UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya pasal 23 ayat 1 yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus kematian aktivis HAM Munir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi H A Mukhtie Fadjar dan ditetapkan oleh Ketua Sidang H Harjono pada sidang pengucapan putusan perkara nomor 16/PUU-VI/2008 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8).

Pollycarpus selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Idrus Mony mendalilkan penafsiran atas pasal 23 ayat 1 norma "pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK kepada MA". Sebelumnya, Idrus mengatakan UU a quo sangat merugikan hak konstitutionalnya dan norma tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Anggota majelis hakim Mukhtie Fadjar menyebutkan dalam pasal 23 ayat 1 UU No 4 tahun 2004 memuat frasa "pihak-pihak yang bersangkutan" untuk menentukan pihak yang berhak mengajukan permohonan PK terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pada butir kedua konklusi, Muktie menyebut putusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan PK yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum berdasar tafsir pasal 23 ayat 1 dengan mengesampingkan pasal 263 ayat 1 UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu menyangkut penerapan undang-undang yang tidak berkaitan dengan konstitusional norma pasal 23 ayat 1.

"Permohonan pemohon tidak cukup beralasan dan tidak berdasarkan hukum, sehingga permohonan harus ditolak," ujarnya.

Pembacaan putusan tersebut dihadiri delapan hakim konstitusi, kuasa hukum pemohon Idrus Mony, Tim Biro Hukum DPR RI Guntur Situmorang, Kasi Pelayanan Hukum Depkumham Ayu Agung. (MYS)


MYS

Kamis, 14 Agustus 2008
MK Luncurkan TV dan Radio

http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/13/21253962/mk.luncurkan.tv.dan.radio

Rabu, 13 Agustus 2008 | 21:25 WIB
JAKARTA, RABU - Setelah membuka akses kepada masyarakat melalui media online, Mahkamah Konstitusi (MK) makin terbuka dengan diluncurkannya MKTV dan MKRadio di Jakarta, Rabu (13/8).

Dua sarana baru ini ditujukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi seluas-luasnya mengenai proses peradilan dan berbagai masalah informasi yang menyangkut Mahkamah Konstitusi.

"Dari (tahun) 2003, kita (para hakim kostitusi) sudah bicarakan budaya transparan sehingga kita akrab dengan seluruh media. Seluruh masyarakat Indonesia akrab dengan MK, tahu MK itu apa. Mereka juga sadar konstitusi adalah hak mereka," ujar Ketua MK Jimly Asshidiqie.

Kehadiran MKTV dan MKRadio merupakan kerja sama MK dengan Jawa Pos Multimedia Corporation (JPMC), TVRI dan RRI. Siaran audio-visual akan disiarkan di 19 televisi lokal di seluruh Indonesia dan juga disiarkan secara nasional melalui TVRI.

Program MKRadio juga akan disiarkan secara nasional melalui stasiun radio RRI. Program-program MKTV yang akan disiarkan antara lain berita MK dan jurnal MK. "Tapi jangan disangka MK memiliki frekuensi televisi dan radio sendiri. Nama TV dan radio cuma disebutkan karena program-programnya disiarkan secara berkala di media televisi dan radio," ujar Sekjend MK Jendri M Gaffar.

Acara ini diresmikan langsung oleh Ketua MK dan Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh. Dalam acara ini hadir pula, para hakim konstitusi dan advokat senior Adnan Buyung Nasution. Acara peresmian ini disiarkan secara langsung oleh JakTV.

 

Rabu, 13 Agustus 2008
MK Kabulkan Gugatan PGRI

http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MjMwOTU=

Penulis : Sidik Pramono
JAKARTA--MI:
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk menguji ulang UU Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 45 tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU APBN 2008) terhadap UUD 1945.

''Bahwa, ternyata anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6 persen, sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Dengan demikian, UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945,'' ujar Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8).

Majelis hakim MK berpendapat, bahwa cara penghitungan presentase anggaran pendidikan yang diterangkan pemerintah bukanlah cara penghitungan yang dianut oleh UU APBN-P 2008.

Cara perhitungan tersebut, adalah membandingkan anggaran fungsi pendidikan terhadap total anggaran belanja negara, dimana anggaran belanja negara tersebut telah dikurangi dengan anggaran untuk beban subsidi energi dan pembayaran bunga utang.

''Dengan demikian, cara perhitungan tersebut tidak memiliki nilai hukum sebagai alat bukti. Dan, oleh karenanya harus dikesampingkan,'' tutur Jimly yang didampingi 8 anggota majelis hakim MK lainnya.

Kendati MK telah mengabulkan gugatan PGRI, bahwa UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga jumlah anggaran pendidikan harus minimal 20 persen, jelas Jimly, MK mengemukakan, UU APBN-P 2008, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya UU APBN tahun anggaran 2009.

''Ini dikarenakan, untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara,'' kata Jimly.

Apabila nanti, ujar Jimly, dalam UU APBN yang baru tersebut ternyata anggaran pendidikan tidak juga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD, maka MK cukup menunjuk putusan ini untuk membuktikan bahwa UU tersebut inkonstitusional.

Di sisi lain, pada pembacaan amar putusan tersebut, MK juga mendorong agar semua daerah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBD-nya, dan mencegah pengurangan terhadap makna Indonesia sebagai negara hukum, serta menghindari terjadinya delegitimasi terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi.

''Karena itu, MK sekali lagi mengingatkan pembentuk UU untuk selambat-lambatnya dalam UU APBN tahun Anggaran 2009, harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan anggaran sekurang-kuragnya 20 persen untuk pendidikan,'' jelas Jimly.

Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum PGRI Andi M Asrun mengatakan bahwa konklusi dan amar putusan MK tidak konsisten, dengan pertimbangan hukum.
Seharusnya, kata Andi, jika MK sudah memutuskan bahwa UU APBN-P 2008 tidak sesuai dengan UUD 1945, maka seharusnya UU APBN-P 2008 tersebut dibatalkan.

''Putusan ini tidak konsisten. Padahal keputusan MK ini sangat keras, tapi karena amar putusan tidak nyambung, makanya putusan ini tidak ada efeknya. Kalau MK sudah memutuskan bertentangan, ya batalkan APBN-P 2008,'' ujar Andi.

Paling tidak, Andi berharap, agar pemerintah segera merevisi UU APBN-P 2008 sesuai putusan tersebut dan tidak lagi menjadikan faktor bunga utang sebagai alasan untuk tidak mematuhi konstitusi. (Dik/OL-2)

Rabu, 13 Agustus 2008
Akil Segera Ucapkan Sumpah sebagai Hakim Konstitusi

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/13/00575815/akil.segera.ucapkan.sumpah.sebagai.hakim.konstitusi


 
Kompas/Sutta Dharmasaputra / Kompas Images
Akil Mochtar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Selasa (12/8), mengemasi barang-barang di ruang kerjanya yang terletak di lantai 11 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta. 

Rabu, 13 Agustus 2008 | 03:00 WIB
Jakarta, Kompas - Calon terpilih hakim konstitusi dari Dewan Perwakilan Rakyat, Akil Mochtar, secara resmi telah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan dan anggota Partai Golongan Karya.

Saat ditemui di ruang kerjanya di Ruang 11.23 Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Akil sedang sibuk berbenah-benah mengemasi barang-barangnya yang tersisa. ”Pengucapan sumpah rencananya akan dilakukan di Istana Negara tanggal 16 Agustus ini,” kata Akil, Selasa (12/8).

Surat ucapan terima kasih kepada DPR disampaikan Akil kepada Ketua DPR. Sedangkan surat pengunduran diri dari Partai Golkar ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar.

”Sehubungan dengan telah terpilihnya saya menjadi salah satu hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan segera akan melaksanakan tugas, sesuai dengan Pasal 17 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, di mana hakim konstitusi dilarang menjadi anggota partai politik. Oleh karena itu, saya menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota Partai Golkar terhitung sejak tanggal surat ini.” Demikian tertulis dalam surat Akil.

Calon hakim konstitusi dari DPR lainnya yang juga akan mengucapkan sumpah adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang terpilih kembali. Sementara itu, Mahfud MD, mantan anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, sudah mengucapkan sumpah pada 1 April 2008 menggantikan hakim konstitusi yang pensiun.

Parsial diganti

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana, mengingatkan kepada semua hakim konstitusi, baik yang berasal dari DPR maupun yang akan dipilih Presiden dalam waktu dekat ini, harus benar-benar memegang prinsip imparsialitas.

”Kalau nanti ada yang imparsial, layak diganti karena telah kehilangan legalitas,” ujarnya.

Denny juga mengingatkan bahwa konstitusi mensyaratkan seorang hakim konstitusi memiliki sikap negarawan. Oleh karena itu, masyarakat harus mengawal dan mengawasi para hakim konstitusi.

Dalam memilih tiga hakim konstitusi dari pemerintah, Presiden juga diharapkan memerhatikan aspek kenegarawanan dan imparsialitas tersebut. (SUT)

Senin, 11 Agustus 2008
Tersangka Korupsi Sebaiknya tidak Disorot Wajahnya

http://newspaper.pikiran-rakyat.co.id/prprint.php?mib=beritadetail&id=27283

JAKARTA, (PR).-
Sebelum terbukti bersalah, sebaiknya tersangka korupsi tidak disorot wajahnya. Hal ini diperlukan untuk mendidik masyarakat tentang asas praduga tidak bersalah.

"Kalau dia belum dinyatakan bersalah, jangan dimuat dulu mukanya, mungkin lebih baik begitu. Kasihan juga diborgol terus pakai pakaian koruptor," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di sela-sela acara final cerdas cermat pemahaman UUD 1945 bagi siswa tunanetra, di Gedung MK Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (10/8).

Jimly juga menyerahkan soal baju khusus koruptor itu sepenuhnya kepada KPK. "Saya tidak mau ikut campur, terserah KPK saja," ungkap pria berkumis ini.

Namun, Jimly membantah jika inovasi baju koruptor itu sebagai bentuk show off (pamer) KPK. Ia menjelaskan KPK tidak perlu lagi pamer karena telah mendapat pujian dari masyarakat. "Jika memang baju itu diperlukan, terserah KPK saja," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua MPR Hidayat Nurwahid mendukung ide pemberian pakaian khusus bagi koruptor saat bersidang di sidang tindak pidana korupsi. Hal itu perlu dilakukan untuk membuat efek jera.

"Saya justru setuju. Ini untuk penegakan kualitas hukum dan efek jera. Bukan sekadar putusannya yang membuat orang tidak melakukan korupsi," kata Hidayat seusai melakukan orasi politik pada seminar nasional pemuda dan mahasiswa di kampus UI Depok, Minggu.

Hidayat menyatakan prihatin, sebab selama ini para koruptor justru bisa nampang dan senyum-senyum di depan kamera. Hal ini memunculkan image (citra) di depan masyarakat bahwa koruptor itu masih bisa bersenang-senang.

"Yang membuat prihatin, para koruptor tampil perlente, menor, dan membuat citra koruptor masih bisa tebar-tebar senyum," ungkap suami Diana Abas Thalib itu.

Menurut Hidayat dengan diberi pakaian khusus, para koruptor akan menjadi malu. Rasa malu ini sangat penting untuk menghilangkan korupsi.

Anggota FPDIP DPR, Gayus Lumbuun, Minggu (10/8), juga menyatakan, pengunaan pakaian khusus koruptor bagi para perampok uang negara layak dilakukan. Selain untuk memberikan efek jera yang nyata, tindakan itu juga tidak melanggar HAM.

"Penggunaan seragam koruptor bagi terdakwa korupsi memang perlu dilakukan. Hal ini tidak melanggar HAM sejauh didesain secara patut," kata Gayus Lumbuun.

Menurut anggota komisi III DPR itu, gagasan penggunaan baju khusus koruptor layak didukung semua pihak meski diusulkan KPK. Terobosan ini dinilai akan efektif dalam membuat jera para koruptor. (Dtc)***

 

CopyRight © jimly.com 2007 - 2008