Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah44
Tanya Jawab2235
Kegiatan407
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
767078
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Untuk mengajukan pertanyaan silahkan isi form pertanyaan disini. Namum, sebelum anda mengirimkan pertanyaan, sebaiknya terlebih dahulu melihat-lihat arsip pertanyaan yang sudah ada untuk melihat kemungkinan pertanyaan yang sama pernah diajukan oleh orang lain.


Wira (w.atma.negara@gmail.com)
(Kamis, 02 September 2010 / 06:32:44)
Pertanyaan :
ASSALAMU'ALAIKUM PROF. SELAMAT PAGI. DALAM SEBUAH BUKU ADA YANG MENGATAKAN ISTILAH JUDICIAL REVIEW PENGGUNAANNYA DALAM COMMON LOW JUGA TERMASUK ADMINISTRATIVE ACTION. BERBEDA SENGAN EROPA CONTINENTAL YANG BERKAITAN DENGAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANGANGAN SAJA(TIDAK TERMASUK ASMINISTRATIVE ACTION) BAGAIAMAN PANDANGAN PROFESOR DALAM HAL INI. TERIMA KASIH BANYAK PROF. WASSALAM.
Jawaban :
Buku apa yg sdr maksud, ditulis oleh siapa? kenapa tdk sdr baca saja buku saya yg berjudul (i) Model2 Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, (2) Hukum Acara Pengujian UU, (iii) Pokok2 HTN Indonesia, (iv) dlsb.

sri (ukhti_bgt@yahoo.com)
(Rabu, 01 September 2010 / 13:27:19)
Pertanyaan :
aslkm.wr.wb. Prof...maaf mengganggu waktunya, Prof. mohon penjelasannya mengenai kewenangan MK untuk memutus sengketa pemilu, apakah dalam kewenangan ini termasuk pula sengketa pemilukada? jika iya, apakah tidak bertentangan dgn kewenangan MK yang telah diatur dalam UUD NRI 1945 prof? jk bkn mrpkan kwenangan MK lantas kewenagan siapa? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih prof. Wassalamualikum.wr.wb.
Jawaban :
Yg menjadi kewenangan MK adalah perselisihan hasil pemilu. Masalahnya apakah pilkada itu termasuk pemilu atau bukan?? Maka terserahkan kpd pengaturannya di UU apakah pilkada itu dianggap pemilu atau bukan. Kalau pilkada termasuk ke dlm pengertian pemilu maka otomatis penyelenggaranya adalah KPU dan lembaga pemutus perselisihan mengenai hasilnya adalah MK.

Wirdan Firdaus (wirdanfirdaus04@gmail.com)
(Selasa, 31 Agustus 2010 / 20:07:06)
Pertanyaan :
Asslm, Prof, selain indonesia, negara mana yang menganut sistem presidensiil dengan multi partai yang juga mengatur tentang pranata impeachment ??? Trima kasih,
Jawaban :
AS juga sistem presidentil dg multi partai dan mengatur soal impeachment. Orang sering salah paham mengira bhw di AS cuma ada 2 parpol. Yg benar adalah bhw di AS juga banyak partai hanya lama kelamaan yg besar cuma ada 2 yaitu demokrat dan republik.




  • Pengantar Ilmu Hukum Tata negara jilid 1
    Download
  • Perihal Undang-Undang
    Download
  • Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi
    Download
  • Hukum Acara Pengujian Undang-undang
    Download
  • Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara

  • Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
    Download
  • Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara

  • Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi

  • Teori Hans Kelsen Tentang Hukum
    Download
  • Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi
    Download
  • Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi

  • Gagasan Amandemen UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara Langsung
    Download
  • Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional
    Download
  • Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II
    Download
  • The True Story of Marbury
    Marbury versus Madison, 1803
    Download
  • Simbol Negara dalam Demokrasi
    Diskusi di Lemhanas, April 2010
    Download
  • Nahdatul Ulama 2010
    Makalah dalam Buku NU dalam rangka Muktamar di Makasar, 2010
    Download
  • Sistem Ketatanegaraan
    Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945
    Download
  • Civil Educatgion
    MK dan Civic Education
    Download
Selengkapnya
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008