
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 44 |
| Tanya Jawab | 2235 |
| Kegiatan | 407 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
767078
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
Untuk mengajukan pertanyaan silahkan isi form pertanyaan disini. Namum, sebelum anda mengirimkan pertanyaan, sebaiknya terlebih dahulu melihat-lihat arsip pertanyaan
yang sudah ada untuk melihat kemungkinan pertanyaan yang sama pernah diajukan oleh orang lain.
Ratu Marcella (ratumarcella@yahoo.co.id)
(Senin, 30 Agustus 2010 / 11:41:07)
Pertanyaan :
prof tanya, dalam kajian hukum pidana terdapat teori bahwa dalam penyusunan peraturan hukum pidana harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, lex stricta. Peratnyaan saya 1. Mengapa harus demikian ? 2. apakah asas tersebut juga berlaku secara umum dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain juga berlaku di luar hukum pidana ? terima kasih sebelumnya atas jawaban prof.
(Senin, 30 Agustus 2010 / 11:41:07)
Pertanyaan :
prof tanya, dalam kajian hukum pidana terdapat teori bahwa dalam penyusunan peraturan hukum pidana harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, lex stricta. Peratnyaan saya 1. Mengapa harus demikian ? 2. apakah asas tersebut juga berlaku secara umum dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain juga berlaku di luar hukum pidana ? terima kasih sebelumnya atas jawaban prof.
Jawaban :
Pada dasarnya ketiga asas tsb berlaku untuk seluruh bidang hukum, khususnya hukum publika, meskipun memang lebih banyak terkait langsung dg persoalan hukum pidana.
Pada dasarnya ketiga asas tsb berlaku untuk seluruh bidang hukum, khususnya hukum publika, meskipun memang lebih banyak terkait langsung dg persoalan hukum pidana.
Ratu Marcella (ratumarcella@yahoo.co.id)
(Senin, 30 Agustus 2010 / 11:33:58)
Pertanyaan :
Prof. Dalam penyusunan perundang-undangan yang terkait dengan hukum pidana dikenal asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta. Pertanyaan saya mengapa harus demikian, dan apakah asas tersebut juga berlaku terhadap penyusunan perundang-undangan di luar hukum pidana ex tata negara dsb. Terima kasih atas jawabannya.
(Senin, 30 Agustus 2010 / 11:33:58)
Pertanyaan :
Prof. Dalam penyusunan perundang-undangan yang terkait dengan hukum pidana dikenal asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta. Pertanyaan saya mengapa harus demikian, dan apakah asas tersebut juga berlaku terhadap penyusunan perundang-undangan di luar hukum pidana ex tata negara dsb. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban :
Idem, dijawab di atas.
Idem, dijawab di atas.
SYAIFUL (syaifullahyusuf@live.com)
(Jum'at, 27 Agustus 2010 / 18:56:11)
Pertanyaan :
Assalamu'alikum. Dlam uud ada aturan tambahan. apa gunanya prof?
(Jum'at, 27 Agustus 2010 / 18:56:11)
Pertanyaan :
Assalamu'alikum. Dlam uud ada aturan tambahan. apa gunanya prof?
Jawaban :
gunanya utk tambahan saja trhdp materi yg sdh dipsepakati dlm teks yg sifatnya memang berada di luar materi pokok
gunanya utk tambahan saja trhdp materi yg sdh dipsepakati dlm teks yg sifatnya memang berada di luar materi pokok
|
Selengkapnya
|


Selengkapnya